Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Valentina Lusia Sinta Herindrasti

Abstract


This article examines Indonesia’s initiatives in combating and preventing drugs abuse which has reached the level of ‘drugs emergency’. Although there are many advantages in this new approach, this article argues that the implementation of the rehabilitation approach still faces various challenges such as policy implementation priority, mindset changing of the executors, un-fully operational system, infrastructure availability, reliable rehabilitation method test, which generate questions on the effectiveness of the decriminalization policy. In the future, continuous evaluation is needed to make sure that the policy is well implemented and provides impact as is expected, which is to decrease the number of drug abusers.


Keywords


drug-free ASEAN, drug abuse, criminalisation, decriminalisation, rehabilitation.

Full Text:

PDF

References


Akuntono, Indra (2016, 24 Februari). Jokowi: Tutup Celah Penyelundupan Narkoba. Dari Kompas.com diakses 10 Agustus 2018.

Anonim, (n.d.). Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

Anonim, (2011). Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dilengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pustaka Mahardika.

Anonim, (2013). Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilengkapi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, PP RI Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009, PP RI Nomor 25. Jakarta: Citra Umbara.

BNN (n.d.). Dari diakses 4 Oktober 2018.

BNN. (n.d.). dari diakses 4 Oktober 2018.

Dahlan, T. (2015, Agustus 11). Dari kompasiana.com diakses 4 Oktober 2018.

DW. (n.d.). Dari diakses September 2018.

Erdianto, K. (2016, Agustus 22). Dari Kompas.com diakses 4 Oktober 2018.

Firmansyah, H., & Fenton, A. (2014, November 22). Dari thejakartapost diakses Oktober 2018.

Herindrasti, S., & Jovani, A. (2017). Laporan Penelitian Hibah Simlitabmas Inisiatif Kerja Sama Regional dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba ASEAN 2009-2015: Implementasi ASEAN Work Plan on Combatting Illicit Drug Production, Trafficking and Use. Jakarta: Program Studi Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia.

Intosai (2007). Building Capacity in Supreme Audit Institutions: A Guide. Intosai.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (n.d.). Dari diakses 4 Oktober 2018.

Kuado, F. J. (2016, Februari 3). Dari kompas.com diakses 4 Oktober 2018.

Lubis, T. M., & Lay, A. (2009). Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Movanita, A. N. K. (2016, 28 Desember). Polri: Kejahatan Narkotika Meningkat 19,62 Persen pada 2016. Dari Kompas.com diakses pada 10 Agustus 2018.

Mumpuni, W. H. (2016). Arah dan Strategi Pemeriksaan BPK dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Kea. Jakarta: BPK.

Nasional, B. N. (2008). Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2008. Jakarta: BNN.

Nasional, B. N. (2011). Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2011. Jakarta: BNN.

Nasional, B. N. (2014). Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba Tahun Anggaran 2014. Jakarta: BNN.

Nasional, B. N. (2015). Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional Tahun 2015. Jakarta: BNN.

Nations, U. (n.d.). Dari UNODC diakses September 2018.

Sajarwo, Gandang (2014, 9 Desember). Jokowi Tolak Permohonan Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba. Dari diakses 10 Agustus 2018.

Siagian, A. (2016). Penegakan Hukum Pidana terhadap Korban Pecandu Narkoba di Indonesia. Eduka: Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis, II (2).

Simanungkalit, P. (2011). Globalisasi Peredaran Narkoba dan Penanggulangan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Wajar Hidup.

Sugiyanto, G. dan Roebyanto (2013). Eksistensi Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA. Jakarta: P3KS Press.

Sukmana, Yoga (2018, 7 Februari). Sudah Dua Kali Divonis Mati, Toge Masih Kendalikan Jaringan Narkotika dari Lapas. Dari Kompas.com diakses Oktober 2018.

UNODC. (2013, November). Dari unodc.org. diakses 4 Oktober 2018.

UNODC. (n.d.). Dari unodc.org. diakses 4 Oktober 2018.

Walisongo, A. (2016, Agustus 26). Dari diakses 5 Oktober 2018.

William, Anton (2015, 14 Desember). Infografis: Peta Penyelundupan Narkoba di Indonesia. Dari diakses 10 Agustus 2018.

William, Anton (2015, 14 Desember). Jalur Tikus Penyelundupan Narkotika. Dari diakses 10 Agustus 2018.

Winarno, B. (2014). Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer. Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service.

Winarso, Inang (2016). Laporan Negara tentang NAPZA: Republik Indonesia 1976-2016. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.18196/hi.71122

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Hubungan Internasional

 Jurnal Hubungan Internasional Indexed by:

      


Editorial Office of Jurnal Hubungan Internasional 

Ki Bagus Hadikusumo Building, E4, 1st floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Jl. Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55183, Indonesia
jurnalhi@umy.ac.id ariekusumapaksi@umy.ac.id

 


Jurnal Hubungan Internasional in collaboration with:

   


Creative Commons License   

Jurnal Hubungan Internasional is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats