Prevention Policy in Controlling Narcotics Circulation in Cirebon Detention Center

Suwirno Suwirno

Abstract


The lack of control from the authority has opened the opportunity for the prisoners to do transaction of narcotis in the prison. Circulation of narcotics in the prisons involves complex networks. This paper aims to explore the policies made to prevent narcotics circulation in Cirebon Detention Center. The research was carried out through both library-based study and field work.  It is found that the legal system needs to be improved in order to address the problems of narcotics circulation in detention center. The improvement is necessary to all aspect of legal system that is legal substance, legal structure, and legal culture.

Keywords


Prevention Policy, Narcotics Circulation, and Prisoners.

Full Text:

PDF

References


A Purnamasari, Tinjauan Yuridis Kriminogis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Dalam lembaga Pemasyarakatan. 2013.

A.R. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1 : Stelsel Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002.

Amir Ilyas, dan Yuyun Widaningsih, Hukum Korporasi Rumah Sakit. Yogyakarta. 2010.

Amirin, Tatang M, Pokok-pokok Teori Sistem (Jakarta: CV Rajawali, 1986) Direktort Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

Andi Hamzah, Stelsel Pidana dan pemidanaan di indonesia

AS. Alam dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi, Makassar. 2010.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Loc. Cit,

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005),

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Prenada Media Group, 2010,

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penaggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1996,

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Adiya Bakti 2001,

Butir 1 SEMA No. 04 Tahun 2010.

Chandra Nur Fajar, Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Setelah Mengkonsumsi Narkotika At http://chandranurfajar.blogspot.com

Friedman, Lawrence M., American Law: An Introduction (New York: W.W.Norton & Company, 1984)

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003,

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung. CV. Mandar Maju. 2003.

Hawari. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif). Jakarta: FKUI. 2000.

Henry Pandapotan Panggabean, Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan, Liberty, Yogyakarta, 2005,

Hornby, A.S., Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (New York: Oxford University Press, 1974)

International Centre for Criminal Law Reform and Criminal Justice Policy. International Prison Policy Develepment Instrument (Canada: tp, 2001)

Jacobus Ranjabar, Sistem Sosial Budaya Indonesia suatu pengantar. Ghalia Indonesia. Jakarta, 2005;

Karstedt, Susanne, dan Kai-D Bussmann. Social Dynamics of Crime and Control: New Theories for a World in Transition: Onati International Series in Law and Society (UK: Hart Publishing, 1999)

Kompas halaman 4. Oleh Pudjo Sugito. 5 Februari 2018.

Kurniawan, J. 2008. Definisi & Pengertian Narkoba Dan Golongan/Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang, Jakarta: PT Rineka Cipta. hlm 23

Lydia Harlina Martono, Modul Latihan Pemulihan Pecandu Narkoba Berbasis Masyarakat, Balai Pustaka, Jakarta, 2005,

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3ES. 1998.

Moh. Taufik makaro,Suhasril,H. Moh Zakky A.S.,Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984

Muladi, Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung, Alumni, 2005

Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Sosial (Yogyakarta: Gajahmada Press, 1993)

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti. 1997.

Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Penanggulangan dan Pemberantasan Narkotika di Lapas/Rutan (Jakarta: Ditjen PAS Kemenkumham, 2016)

Priyatno Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung PT Refika Aditima 2009

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal, Politeia, Bogor, 1996

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1985

Roni Subagyo, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Aspek Medik dan Penatalaksanaa, Jakarta, 1999

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

Siswanto, Politik Hukum Dalam Undang-undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Soedjono Dirdjosisworo, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, 1987.

Soejono Soekanto, Pokok-Pokok Sosial Hukum, Cetakan Ke Dua Puluh. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2011.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji (2006) Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja. Grafindo Persada

Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980,

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

Syahruddin, Pemenuhan Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Melakukan Hubungan Biologis Suami Isteri, Disertasi. Makassar. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 2010

Taufik Makaro,

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005,

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana. Jakarta, Raja Grafindo Perkasa, 2010,

Topo Santoso, dll, Kriminologi. Jakarta. PT.Raja Grifindo Persada. 2010.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 4

United Nations, Human Rights in the Administration of Justice: A Manual on Human Rights for Judges, Prosecutors and Lawyers (New York dan Jenewa: United Nations, 2003)

Wimanjaya K. Liotohe, Bahaya Narkotika Bagi Remaja, CV. Petra Jaya, Jakarta Pusat, 2001

Wimanjaya K. Liotohe, Bahaya Narkotika Bagi Remaja, Edisi Pertama, CV. Petra Jaya, Jakarta Pusat, 2001,

Winardi, Pengantar Tentang Teori Sistem dan Analisis Sistem (Bandung: Alumni, 1986)

Yulies T. Mariani, Pegantar Hukum Indonesia. Cetakan Keempat. Jakarta. Sinar Grafika. 2008.

Undang-Undang

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

• Peranturan Menteri Republik Indonesia Nomor M HH 16 KP 05 02 Tahu 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

• Peraturan Menteri Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

• Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Internet

http://ahmad46.student.umm.ac.id/2011/07/15/bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/,

http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/06/27/kebijakan-hukumpidana-terhadap-kejahatan-penyalahgunaan-informasi-data-di-dunia-maya/,

http://caritauaja.info/knowledge/narkoba-mengenal-lebih-dekat-dampak-danbahayanya-artikel-tentang-narkoba, Loc.Cit

http://caritauaja.info/knowledge/narkoba-mengenal-lebih-dekat-dampak-dan-bahayanya-artikeltentang-narkoba,

http://caritauaja.info/knowledge/narkoba-mengenal-lebih-dekat-dampak-danbahayanya-artikel-tentang-narkoba, Loc.Cit

http://chandranurfajar.blogspot.com/2012/09/faktor-penyebab-penyalahgunaannarkotika.html,loc

http://chandranurfajar.blogspot.com/2012/12/dampak-negatif-yang-ditimbulkansetelah.html, Loc.Cit

http://pedomanbengkulu.com/2016/03/50-peredarannarkotika-dikendalikan-dari-lapas/,

http://www.seputar-indonesia.com

Www.bbc.co.uk/indonesia/.../130711_lapsus_korupsi_narkoba.shtml‎.

www.teguhrsp.com//pengertian-narkoba.html‎.

lapasnarkotika.wordpress.com/‎

http://berkas.dpr.go.id/ puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-8-II-P3DI-April-2015-72.pdf,

http://www.ikonbali.org/archives/30

rri.co.id/index.php




DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.20190125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Suwirno Suwirno

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

             

  

JMH Visitor