DASAR GUGATAN SENGKETA TANAH TERKAIT DENGAN UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NO. 53/PDT.G/2016/PN.KLN

Nissa Hakim Nabilla, Prihati Yuniarlin

Abstract


Setiap perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka mewajibkan orang yang dengan kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain. Dengan membebankan tanggung jawab berupa kewajiban membayar ganti rugi jika pelakunya bersalah atas tindakan tersebut merupakan hal yang lazim. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data tentang pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara yang termasuk dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku ilmiah terkait, hasil penelitian, jurnal-jurnal, Putusan Pengadilan terkait dan wawancara dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Klaten. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terstruktur. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwasannya pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya karena bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak menyangkal adanya hibah yang dilakuk­­­an serta Tergugat dapat memberikan bukti bahwa objek sengketa merukpakan sah miliknya dan apa yang dituduhkan dalam posita surat gugatan Penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, namun apa yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan Tergugat dapat membuktikan dengan alat bukti yang diajukan.

Keywords


Hibah Wasiat; Perbuatan Melawan Hukum; Sengketa Tanah

Full Text:

PDF

References


Buku

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan II, Jakarta: Pradnya Paramita.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

__________, 2017, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kotemporer Cetakan V, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Cetakan XVIII. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Abdul Manan, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. II/No. 2 (Juli, 2013).

Enik Isnaini, “Hukum Hibah Wasiat Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humanoira, Vol. 1 (Maret, 2016)

Evalina Yessica, “Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi” Jurnal Repetorium, Vol. 1/No.2 (November, 2014).

Harumi Chandraresmi, “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi.” Privat Law Vol. V. (Januari-Juni, 2017)

Sedyo Prayogo, “Penerapan Batas-batas Wansprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. III. (Mei-Agustus, 2016).




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.1105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nissa Hakim Nabilla, Prihati Yuniarlin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id