PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMILIHAN UMUM 2019 DI INDONESIA

Yusron Munawir

Abstract


Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28J ayat (2)
menentukan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan dengan undangundang. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur
larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Adanya
norma larangan tersebut juga menimbulkan ketidaksesuaian dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu,
penelitian ini berusaha menjawab pokok permasalahan tentang bagaimana
pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 yang mengatur bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif dengan syarat harus bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi. Penelitian ini merekomendasika kepada Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan supaya memperhatikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan lainnya.


Keywords


Hak Politik; Mantan Terpidana; Korupsi

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Pertama, Jakarta, Rajawali Grafindo Press.

Indrati, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius.

Indra, Mexsasai, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Moeljatno, 1990, KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers.

Jurnal

Anjari, Warih, 2015, “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Yudisial, Vol. 8, No. 1.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan

Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018 tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Internet

Arief Budiman, “Alasan Kuat KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg”, 24 Mei 2018, https://www.google.co.id/amp/s/m.viva.co.id/amp/berita/politik/1039721-alasan-kuat-kpu-larang-mantan-koruptor-nyaleg-, diakses tanggal 17 Agustus 2018.

Ahmad Taufik Damanik, “Komnas HAM Sebut tak Ada Pelanggaran HAM dalam Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg”, 7 Juni 2018, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/06415711/komnas-ham-sebut-tak-ada-pelanggaran-ham-dalam-larangan-eks-koruptor-jadi., diakses tanggal 15 Januari 2019.

Komisi Pemilihan Umum, “Daftar Lengkap 81 Caleg Eks Koruptor”, 19 Februari 2019, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/15075331/daftar-lengkap-81-caleg-eks-koruptor?page=1, diakses tanggal 1 April 2019.




DOI: https://doi.org/10.18196/mls.1102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yusron Munawir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Media of Law and Sharia

Office: E5 Building, 2nd Floor, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Adreess : Brawijaya Street, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Email: mls@umy.ac.id