UPAYA REPRESIF DAN PREVENTIF DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KENDARAAN PENGANGKUT SUPORTER PSIM
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11260Keywords:
Pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum, preventif, , represif, suporter sepak bolaAbstract
Sepak bola dan suporter merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Faktanya suporter sepak bola seringkali menunjukkan sikap fanatis yang berlebihan terhadap tim yang didukungnya melalui berbagai tindakan negatif seperti merusak fasilitas umum dan melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal demikian terjadi juga pada suporter PSIM Yogyakarta dengan berfokus pada pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan pengangkut. Lebih lanjut tulisan ini akan membahas tentang upaya preventif dan upaya represif terhadap penegakan hukum suporter PSIM yang dilakukan melalui penelitian yang bersifat yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan pengangkut suporter sepak bola dilakukan oleh pihak kepolisian baik secara preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan pihak Satlantas Polresta Yogyakarta dengan cara memberikan pengawalan terhadap konvoi suporter dan menempatkan anggotanya di titik-titik yang dilalui suporter PSIM. Sedangkan upaya represif yang dilakukan dengan penindakan, baik melalui teguran dan penilangan.
References
Buku
Cotterrell, Roger. (2016). Sosiologi Hukum. Bandung: Nusa Media.
Islafatun, Nor. (2014). Arek Bonek: Satu Hati Untuk Persebaya. Yogyakarta: Notebook.
Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Cv Rajawali.
Wahyudi, Hari. (2009). The Land of Hooligans. Jogjakarta: Garasi.
Jurnal
Hapsari, Indria dan Wibowo Istiqomah. (2015). Fanatisme Dan Agresivitas Supporter Klub Sepak Bola. Jurnal Psikologi, 8(1), ISSN: 2086-3047
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.
Website
Tirto.id, Ricuh PSIM vs Persis: Menjalar ke Prambanan, Wartawan Jadi Korban, 13 November 2019, https://bit.ly/39dArDP, (20:44).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.