Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11262Keywords:
hak atas tanah, pemalsuan surat, penegakan hukum, penyerobotanAbstract
Hak penguasaan atas tanah dapat dibuktikan oleh sertipikat yang berlaku sebagai alat bukti kuat mengenai data fisik dan yuridis yang dimuat didalamnya. Bukti kepemilikan hak atas tanah ini sering menimbulkan sengketa yang menimbulkan perkara penyerobotan. Penyerobotan terjadi karena tindak pemalsuan surat. Pemalsuan surat sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang penegakan hukum pidana pemalsuan surat hak atas tanah yang disebabkan karena penyerobotan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian di temukan bahwa penegakan hukum pidana yang penulis analisis menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang mencantumkan hukuman atau saksi paling lama enam tahun penjara. Adapun sanksi pidana penjara selama sepuluh bulan dijatuhkan terhadap terdakwa Muhardin Als Muhar sesuai dengan putusan nomor 374/Pid.B/2019/PN. Bgl. Sedangkan terdakwa Abdul Sanapudin di bebaskandari semua dakwaan sesuai dengan Putusan Nomor 424/Pid.B/2018/PN.Bgl
References
Buku
Adami Chazawi. (2005). Kejahatan Mengenai Pemalsuan. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Adrian Sutedi. (2014). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Arba. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Erna Sri Wibawanti, R. Mujianto. (2013). Hak Atas Tanah dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty Yogyakata.
Mukti Fajar Nd, Yulianto Ahmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Munir Fuady. (2017). “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Raharjo. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing.
Soejorno Soekanto. (2002). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supriadi. (2018). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Urip Santoso. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Jurnal
Bronto Susanto. (2014). "Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, (20).
Robert Weku. (2013). "Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata." Lex Privatum 1, (2).
Slamet Tri Wahyudi. (2012). "Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan 1, (2).
Skripsi
Muhammad Yusril Ramadhan. (2017). “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu”. (Skripsi tidak diterbitkan). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Nabilla N.H.. (2019). “Perbuatan Melawan Hukum sebagai Dasar Gugatan Sengketa Tanah (Studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt. G/ 2016/PN. Kln)”. (Skripsi tidak diterbitkan). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Website
Badan Pertanahan Nasional. Melalui Referensi dari Internet. Diakses 25 Desember 2019, https://www.atrbpn.go.id/Berita/Data-Pertanahan/Kasus-Pertanahan/Propinsi.
Wawancara
Wawancara Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu
Wawancara kejaksaan Negeri Kota Bengkulu
Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.