Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah
Abstract
Hak penguasaan atas tanah dapat dibuktikan oleh sertipikat yang berlaku sebagai alat bukti kuat mengenai data fisik dan yuridis yang dimuat didalamnya. Bukti kepemilikan hak atas tanah ini sering menimbulkan sengketa yang menimbulkan perkara penyerobotan. Penyerobotan terjadi karena tindak pemalsuan surat. Pemalsuan surat sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang penegakan hukum pidana pemalsuan surat hak atas tanah yang disebabkan karena penyerobotan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian di temukan bahwa penegakan hukum pidana yang penulis analisis menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) yang mencantumkan hukuman atau saksi paling lama enam tahun penjara. Adapun sanksi pidana penjara selama sepuluh bulan dijatuhkan terhadap terdakwa Muhardin Als Muhar sesuai dengan putusan nomor 374/Pid.B/2019/PN. Bgl. Sedangkan terdakwa Abdul Sanapudin di bebaskandari semua dakwaan sesuai dengan Putusan Nomor 424/Pid.B/2018/PN.Bgl
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adami Chazawi. (2005). Kejahatan Mengenai Pemalsuan. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Adrian Sutedi. (2014). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Arba. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Erna Sri Wibawanti, R. Mujianto. (2013). Hak Atas Tanah dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty Yogyakata.
Mukti Fajar Nd, Yulianto Ahmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Munir Fuady. (2017). “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Raharjo. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing.
Soejorno Soekanto. (2002). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supriadi. (2018). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Urip Santoso. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Jurnal
Bronto Susanto. (2014). "Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, (20).
Robert Weku. (2013). "Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata." Lex Privatum 1, (2).
Slamet Tri Wahyudi. (2012). "Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan 1, (2).
Skripsi
Muhammad Yusril Ramadhan. (2017). “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu”. (Skripsi tidak diterbitkan). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Nabilla N.H.. (2019). “Perbuatan Melawan Hukum sebagai Dasar Gugatan Sengketa Tanah (Studi kasus Putusan Nomor 53/Pdt. G/ 2016/PN. Kln)”. (Skripsi tidak diterbitkan). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Website
Badan Pertanahan Nasional. Melalui Referensi dari Internet. Diakses 25 Desember 2019, https://www.atrbpn.go.id/Berita/Data-Pertanahan/Kasus-Pertanahan/Propinsi.
Wawancara
Wawancara Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu
Wawancara kejaksaan Negeri Kota Bengkulu
Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11262
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |