Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Suporter Sepakbola di Kabupaten Bantul
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11263Keywords:
Penegakan Hukum, Penganiayaan, Suporter SepakbolaAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tindak pidana penganiayaan suporter sepakbola yang terjadi di Kabupaten Bantul. Tindak pidana penganiayaan terhadap suporter sendiri terjadi akibat dari terlalu fanatiknya suporter dalam mendukung tim kebanggaannya. Salah satu contoh adalah penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bantul tepatnya di Stadion Sultan Agung Bantul dala, pertandingan antara PSIM Yogyakarta VS PSS Sleman pada tanggal 26 Juli 2018. Penelitian ini akan dijelaskan menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara dan kuisioner, sedangkan data sekunder bersumber dari kepustakaan, jurnal, skripsi, buku dan internet. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan suporter di Kabupaten Bantul pada kasus ini melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga terdakwa dikenakan sanksi pidana penjara masing-masing terdakwa I (Wahyu Timur Pribadi) dan terdakwa II (Lutfan Gian Firdaus) selama 3 (tahun) dan terdakwa III (Hawinta Akhsani Taqwim) selama 4 (empat) tahun dengan denda Rp. 100.000,000. (seratus juta rupiah).
References
Buku
Arif Gosita. 1983. masalah korban kejahatan. Jakarta : C.V Akademika Pressindo.
Dellyana Shanty. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad. 2009. Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Jurnal
Mhd Teguh Syuhada Lubis, “Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak”, Jurnal EduTech, III (Maret, 2017)
Regulasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana”
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Internet
Prima, Kemenangan PSIM Atas PSS Sleman Diwarnai Kerusuhan, 27 Juli 2018, https://www.indosport.com/sepakbola/20180727/kemenangan-psim-atas-pss-sleman-diwarnai-kerusuhan, diunduh pada hari Selasa, 26 November 2019, jam 19.56 WIB.
Mega Nugraha, Begini Kronologi Tewasnya Haringga Sirla, Mulai Tiba Bandung Hingga Menjemput Ajal di GBLA, 24 September 2018, https://jabar.tribunnews.com/2018/09/24/begini-kronologi-tewasnya-haringga-sirla-mulai-tiba-di-bandung-hingga-menjemput-ajal-di-gbla, diunduh pada hari Rabu, 29 Januari 2020, jam 21.30 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.