Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Suporter Sepakbola di Kabupaten Bantul

Ridwan Tio Saputra

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh tindak pidana penganiayaan suporter sepakbola yang terjadi di Kabupaten Bantul. Tindak pidana penganiayaan terhadap suporter sendiri terjadi akibat dari terlalu fanatiknya suporter dalam mendukung tim kebanggaannya. Salah satu contoh adalah penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bantul tepatnya di Stadion Sultan Agung Bantul dala, pertandingan antara PSIM Yogyakarta VS PSS Sleman pada tanggal 26 Juli 2018.  Penelitian ini akan dijelaskan menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara dan kuisioner, sedangkan data sekunder bersumber dari kepustakaan, jurnal, skripsi, buku dan internet. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan suporter di Kabupaten Bantul pada kasus ini melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga terdakwa dikenakan sanksi pidana penjara masing-masing terdakwa I (Wahyu Timur Pribadi) dan terdakwa II (Lutfan Gian Firdaus) selama 3 (tahun) dan terdakwa III (Hawinta Akhsani Taqwim) selama 4 (empat) tahun dengan denda Rp. 100.000,000. (seratus juta rupiah).


Keywords


Penegakan Hukum, Penganiayaan, Suporter Sepakbola

Full Text:

PDF

References


Buku

Arif Gosita. 1983. masalah korban kejahatan. Jakarta : C.V Akademika Pressindo.

Dellyana Shanty. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad. 2009. Dualisme Penelitian Hukum

Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.

Jurnal

Mhd Teguh Syuhada Lubis, “Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak”, Jurnal EduTech, III (Maret, 2017)

Regulasi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana”

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Internet

Prima, Kemenangan PSIM Atas PSS Sleman Diwarnai Kerusuhan, 27 Juli 2018, https://www.indosport.com/sepakbola/20180727/kemenangan-psim-atas-pss-sleman-diwarnai-kerusuhan, diunduh pada hari Selasa, 26 November 2019, jam 19.56 WIB.

Mega Nugraha, Begini Kronologi Tewasnya Haringga Sirla, Mulai Tiba Bandung Hingga Menjemput Ajal di GBLA, 24 September 2018, https://jabar.tribunnews.com/2018/09/24/begini-kronologi-tewasnya-haringga-sirla-mulai-tiba-di-bandung-hingga-menjemput-ajal-di-gbla, diunduh pada hari Rabu, 29 Januari 2020, jam 21.30 WIB.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id