Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker

Yogi Oktafian Arisandy

Abstract


Kasus peretasan marak terjadi di Indonesia. Salah satu kasus peretasan tersebut terjadi di Sleman yang melibatkan hacker berisinial BBA (21) yang melakukan peretasan terhadap server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat dengan modus ransomware. Kasus tersebut terjadi disebabkan penegakan hukum terhadap kasus cyber crime hacker ini di rasa masih sangat kurang. Salah satu penyebabnya kurangnya kompetensi aparat penegak hukum dalam memberantas cyber crime hacker. Tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai penegakan hukum terhadap cyber crime, apa saja komponennya berikut fungsinya, dan mengetahui kendala dalam penegakan hukumnya. Pendekatan penelitian normatif yang bersumber dari bahan hukum yang diperoleh dari studi pustaka dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diambil. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa  komponen penegak hukum terdiri dari jaksa dan hakim. Kasus peretasan yang dilakukan oleh BBA merujuk pada ketentuan pasal Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Adapun pihak kepolisian dalam menjalankan fungsinya memiliki beberapa kendala, yang didasarkan pada aspek kemampuan penyidik, terbatasnya alat bukti, terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, dan luasnya yurisdiksi yang ada.


Keywords


crime hacker, kejahatan cyber, penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Suhariyanto, B. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Jakarta:Rajawali Pers.

Fajar, M & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Soekanto, S. (1990). Polisi Dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung:Mandar Maju.

Jurnal

Laksana, A. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1).

Regulasi

R.I., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

R.I., Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wawancara

Wawancara dengan Khairumam selaku Hakim Pengadilan Bantul. Pada 28 Juli Pukul 13.00.

Wawancara dengan Asep priyanto selaku Jaksa Negeri Bantul. Pada 2 Juli Pukul 10.00.

Wawancara dengan Kurniawan selaku Polisi Reserse Unit Cyber Crime Bantul. Pada 2 Juni Pukul 14.00.

Webiste

Hadtriyadi, Y. (2014). Kasus.Hacking.Paling.Heboh.Di.2014. Diakses pada tanggal 4 Agustus 2016, http://Tekno.kompas.com.

Kusuma, W. (2019). Hacker Asal Sleman Yang Retas Perusahaan As Dikenal Pribadi Tertutup. Diakses Pada Tanggal 27 November 2019, http://Kompas.com.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11264

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id