Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hacker
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11264Keywords:
crime hacker, kejahatan cyber, penegakan hukumAbstract
Kasus peretasan marak terjadi di Indonesia. Salah satu kasus peretasan tersebut terjadi di Sleman yang melibatkan hacker berisinial BBA (21) yang melakukan peretasan terhadap server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat dengan modus ransomware. Kasus tersebut terjadi disebabkan penegakan hukum terhadap kasus cyber crime hacker ini di rasa masih sangat kurang. Salah satu penyebabnya kurangnya kompetensi aparat penegak hukum dalam memberantas cyber crime hacker. Tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai penegakan hukum terhadap cyber crime, apa saja komponennya berikut fungsinya, dan mengetahui kendala dalam penegakan hukumnya. Pendekatan penelitian normatif yang bersumber dari bahan hukum yang diperoleh dari studi pustaka dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diambil. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa komponen penegak hukum terdiri dari jaksa dan hakim. Kasus peretasan yang dilakukan oleh BBA merujuk pada ketentuan pasal Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Adapun pihak kepolisian dalam menjalankan fungsinya memiliki beberapa kendala, yang didasarkan pada aspek kemampuan penyidik, terbatasnya alat bukti, terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, dan luasnya yurisdiksi yang ada.
References
Buku
Suhariyanto, B. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Jakarta:Rajawali Pers.
Fajar, M & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Soekanto, S. (1990). Polisi Dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung:Mandar Maju.
Jurnal
Laksana, A. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1).
Regulasi
R.I., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
R.I., Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wawancara
Wawancara dengan Khairumam selaku Hakim Pengadilan Bantul. Pada 28 Juli Pukul 13.00.
Wawancara dengan Asep priyanto selaku Jaksa Negeri Bantul. Pada 2 Juli Pukul 10.00.
Wawancara dengan Kurniawan selaku Polisi Reserse Unit Cyber Crime Bantul. Pada 2 Juni Pukul 14.00.
Webiste
Hadtriyadi, Y. (2014). Kasus.Hacking.Paling.Heboh.Di.2014. Diakses pada tanggal 4 Agustus 2016, http://Tekno.kompas.com.
Kusuma, W. (2019). Hacker Asal Sleman Yang Retas Perusahaan As Dikenal Pribadi Tertutup. Diakses Pada Tanggal 27 November 2019, http://Kompas.com.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.