Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pornografi
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11561Keywords:
disparitas pidana, pertimbangan hakim, tindak pidana pornografiAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana pornografi yang merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Tindak pidana pornografi merupakan tindak pidana yang mulai banyak terjadi di masyarakat. Dalam tindak pidana pornografi ini ada berbagai macam motif dan alasan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Belum tegasnya penerapan peraturan yang dianut oleh hakim dalam menangani tindak pidana pornografi ini menyebabkan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pornografi berbeda antara satu dan yang lain. Penelitian ini akan menjelaskan terkait dengan perbedaan putusan hakim yang berbeda dengan kasus yang sama atau biasa disebut dengan disparitas pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dari kajian kepustakaan yaitu putusan Nomor.348/Pid.Sus/2017/PN.Yyk dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun penjara dan putusan Nomor.20/Pid.B/2019/PN.Yyk dengan sanksi pidana 9 (sembilan) bulan penjara. Dalam kedua putusan tersebut pasal yang dilanggar sama yaitu Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang menjadikan orang lain sebagai objek tindak pidana pornografi namun sanksi pidana yang dijatuhkan berbedaReferences
Buku
Chazawi, A. (2004). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Sinar Grafika.
Fajar ND, M & Achmad, Y. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Harahap, M.Y. (1986). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.
Mudzakir. (2010). Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan. Yogyakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Muladi & Arif, B. N. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Rafika: Bandung
Nurhaini, E. (2016). Hukum Pembuktian (Analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian). Bandung: CV Nuansa Aulia.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
Jurnal
Wantu, F.M.. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum, 25 (2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.