Pertimbangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Minuman Keras Di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11562Keywords:
kewenangan diskresi, minuman keras ilegal, penyidikAbstract
Pengaruh minuman keras ilegal dapat berdampak menggangu ketertiban umum dan terjadinya kriminalitas. Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki peran untuk memelihara ketertiban masyarakat. Wewenang diskresi tidak dapat dilepaskan dari penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Permasalahan yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini masyarakat berasumsi upaya paksa penyidik guna mendapat pengakuan dengan cara kekerasan membuat penulis ingin melakukan kajian tentang kewenangan diskresi penyidik kepolisian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan diskresi oleh Polresta Yogyakarta dalam penanganan kasus peredaran miras ilegal di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif yaitu menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan. Pengumpulan data melalui studi pustaka, dan wawancara serta analisis data secara deskriptif, kualitatif. Hasil penelitian mengenai kewenangan diskresi oleh penyidik dalam penanganan kasus peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Yogyakarta bahwa Pelaksanaan diskresi oleh penyidik diberikan secara utuh kepada penyidik menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Diskresi bersifat subyektif dan situasional tergantung pada kasusnya itu sendiri, dapat mempersingkat waktu atau tidak. Kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan diskresi khususnya dalam kasus peredaran minuman keras dikenakan proses pembinaan serta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan penyitaan barang buktiReferences
Buku
Abdussalam, H.R. (2009), Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung
Bakhri, S. (2010). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.
Dermawan, K. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Fachmi. (2011). Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia Publishing.
Harahap, M.Y. (2016). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Puspa, Y.P, (1991), Kamus Hukum : Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. Semarang: Aneka
Rahardi, P. (2007). Hukum Kepolisian : Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Rohadi & Kusriyah, S. (2017). Peran Polisi Masyarakat (POLMAS) Dalam Menangani Perbuatan Akibat Minman Keras Di Wilayah hukum Polres. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3).
Website
Edi, Purnomo. (2019). 2 Penjual Ciu Di Yogya Ditangkap Usai 6 Orang Tewas Gara-Gara Miras Oplosan. Diakses pada tanggal 16 Februari 2020, https://www.merdeka.com/peristiwa/2-penjual-ciu-di-yogya-ditangkap-usai-6-orang-tewas-gara-gara-miras-plosan.html
-----------------. (2019). Gerebek Sebuah Ruko Di Yogyakarta, Polisi Amankan 2690 Botol Miras Ilegal. Diakses pada tanggal 16 Februari 2020, https://www.merdeka.com/peristiwa/gerebek-sebuah-ruko-di-yogyakarta-polisi-amankan-2690-botol-miras-ilegal.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.