Pertimbangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Minuman Keras Di Yogyakarta

Erda Aldo Amiarso

Abstract


Pengaruh minuman keras ilegal dapat berdampak menggangu ketertiban umum dan terjadinya kriminalitas. Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki peran untuk memelihara ketertiban masyarakat. Wewenang diskresi tidak dapat dilepaskan dari penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Permasalahan yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini masyarakat berasumsi upaya paksa penyidik guna mendapat pengakuan dengan cara kekerasan membuat penulis ingin melakukan kajian tentang kewenangan diskresi penyidik kepolisian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan diskresi oleh Polresta Yogyakarta dalam penanganan kasus peredaran miras ilegal di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif yaitu menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan. Pengumpulan data melalui studi pustaka, dan wawancara serta analisis data secara deskriptif, kualitatif. Hasil penelitian mengenai kewenangan diskresi oleh penyidik dalam penanganan kasus peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Yogyakarta bahwa Pelaksanaan diskresi oleh penyidik diberikan secara utuh kepada penyidik menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Diskresi bersifat subyektif dan situasional tergantung pada kasusnya itu sendiri, dapat mempersingkat waktu atau tidak. Kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan diskresi khususnya dalam kasus peredaran minuman keras dikenakan proses pembinaan serta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan penyitaan barang bukti

Keywords


kewenangan diskresi ; minuman keras ilegal ; penyidik

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdussalam, H.R. (2009), Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung

Bakhri, S. (2010). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Dermawan, K. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Fachmi. (2011). Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia Publishing.

Harahap, M.Y. (2016). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Puspa, Y.P, (1991), Kamus Hukum : Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. Semarang: Aneka

Rahardi, P. (2007). Hukum Kepolisian : Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Rohadi & Kusriyah, S. (2017). Peran Polisi Masyarakat (POLMAS) Dalam Menangani Perbuatan Akibat Minman Keras Di Wilayah hukum Polres. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3).

Website

Edi, Purnomo. (2019). 2 Penjual Ciu Di Yogya Ditangkap Usai 6 Orang Tewas Gara-Gara Miras Oplosan. Diakses pada tanggal 16 Februari 2020, https://www.merdeka.com/peristiwa/2-penjual-ciu-di-yogya-ditangkap-usai-6-orang-tewas-gara-gara-miras-plosan.html

-----------------. (2019). Gerebek Sebuah Ruko Di Yogyakarta, Polisi Amankan 2690 Botol Miras Ilegal. Diakses pada tanggal 16 Februari 2020, https://www.merdeka.com/peristiwa/gerebek-sebuah-ruko-di-yogyakarta-polisi-amankan-2690-botol-miras-ilegal.html




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11562

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id