Pertimbangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Minuman Keras Di Yogyakarta
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdussalam, H.R. (2009), Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung
Bakhri, S. (2010). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.
Dermawan, K. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Fachmi. (2011). Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia Publishing.
Harahap, M.Y. (2016). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Puspa, Y.P, (1991), Kamus Hukum : Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. Semarang: Aneka
Rahardi, P. (2007). Hukum Kepolisian : Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Rohadi & Kusriyah, S. (2017). Peran Polisi Masyarakat (POLMAS) Dalam Menangani Perbuatan Akibat Minman Keras Di Wilayah hukum Polres. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3).
Website
Edi, Purnomo. (2019). 2 Penjual Ciu Di Yogya Ditangkap Usai 6 Orang Tewas Gara-Gara Miras Oplosan. Diakses pada tanggal 16 Februari 2020, https://www.merdeka.com/peristiwa/2-penjual-ciu-di-yogya-ditangkap-usai-6-orang-tewas-gara-gara-miras-plosan.html
-----------------. (2019). Gerebek Sebuah Ruko Di Yogyakarta, Polisi Amankan 2690 Botol Miras Ilegal. Diakses pada tanggal 16 Februari 2020, https://www.merdeka.com/peristiwa/gerebek-sebuah-ruko-di-yogyakarta-polisi-amankan-2690-botol-miras-ilegal.html
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11562
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |