Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11564Keywords:
anak, pencurian dengan kekerasan, pertimbangan hakim, disparitasAbstract
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, kenakalan remaja juga turut serta mengalami pergeseran. Dimana kenakalan ini bukan lagi sekedar kenakalan yang dapat ditolerir lagi namun sudah mengarah pada tindakan Kriminal. Salah satu tindak kriminal yang banyak terjadi di Indonesia adalah Pencurian dengan Kekerasan, yaitu tindakan mengambil barang kepunyaan orang lain dengan disertai dengan ancaman kekerasan. Maka dari itu penulis mengambil rumusan masalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam disparitas putusan pidana terhadap anak dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan?, (2) Bagaimana kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana dengan teoi tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang meliputi asas-asas, kaidah peraturan perundangan, serta berkaitan dengan putusan pengadilan. Pertimbangan hakim dalam kasus disparitas putusan pidana sering terjadi disebabkan karena beberapa hal diantaranya faktor latar belakang anak melakukan tindak pidana tersebut serta faktor pendidikan (termasuk ke dalam faktor historis dari Terdakwa Anak), jumlah kerugian, sebelumnya pernah dipidana atau merupakan pengulangan tindak pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak tentunya harus berpedoman pada teori tujuan pemidanaan. Adapun teori yang tepat diterapkan dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah Teori Restoratif. Hal ini dikarenakan Teori Restoratif lebih menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak tersebut.
References
Buku
Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : Refika Aditama. h.83
Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : KHN
Jurnal
Kristi, R. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Teori Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Nugroho, W. (2012). Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Jurnal Yudisial, 5(3). h. 263
Regulasi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang “Sistem Peradilan Pidana Anak”.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.