Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Bea Dan Cukai Jakarta Terhadap Penyelundupan Smartphone
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11565Keywords:
penegakan hukum, penyelundupan, direktorat jenderal bea dan cukaiAbstract
Smartphone merupakan telepon genggam memiliki kemampuan maupun fungsi menyerupai komputer. Naskah pubikasi ini membahas tentang penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, didalam permasalahan penegakan hukum pidana penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta dan kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Bea dan Cukai Jakarta terhadap penyelundupan smartphone. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian hukum pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Data primer adalah data yang berasal dari fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara wawancara dengan narasumber. Kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan studi keperpustaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, prosedur pelaksanaan penegakan hukum sudah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/Bc/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi : Intelejen, Penyidik, Penindak, dan Sarana Operasi. terdapat juga kendala-kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai terhadap penyelundupan, kendala ini meliputi : Penegakan hukum yang masih lemah, modus penyelundupan, faktor ekonomi dan penerapan dalam penjatuhan pidana atau sanksi administrasi.
References
Buku
Chibro, S. (1992). Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika
Fajar ND, M dan Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
Sukinto, Y.W. (2013). Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Haeryndra, M. F. (2014). Kajian Yuridis Kriteria Tentang “Personil Pengendali Korporasi” Terkait Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mahasiswa Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang, 9(2).
Pratama, R.N. (2018). Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Rokok Via Tol Laut. Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 11(4).
Yusuf, I.H. (2016). Peran Kejaksaan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan. Universitas Sam Ratulangi, 4(3).
Regulasi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Website
Bea Cukai Bekasi. (2017). Tentang Tupoksi. di akses pada tanggal 09 Juni 2017 http://bcbekasi.beacukai.go.id/Tentang/tupoksi.html
Rotasi. (2013). Ponsel Pintar Gaya Hidup, di akses pada tanggal 21 April 2018, http://rotasinews.com/ponsel-pintar-jadi-gaya-hidup/
Wawancara
Elang Anggota Subdirektotat Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta
Putu Kepala Unit Direktotat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.