Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Bea Dan Cukai Jakarta Terhadap Penyelundupan Smartphone
Abstract
Smartphone merupakan telepon genggam memiliki kemampuan maupun fungsi menyerupai komputer. Naskah pubikasi ini membahas tentang penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, didalam permasalahan penegakan hukum pidana penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta dan kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Bea dan Cukai Jakarta terhadap penyelundupan smartphone. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian hukum pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Data primer adalah data yang berasal dari fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara wawancara dengan narasumber. Kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan studi keperpustaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, prosedur pelaksanaan penegakan hukum sudah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/Bc/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi : Intelejen, Penyidik, Penindak, dan Sarana Operasi. terdapat juga kendala-kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai terhadap penyelundupan, kendala ini meliputi : Penegakan hukum yang masih lemah, modus penyelundupan, faktor ekonomi dan penerapan dalam penjatuhan pidana atau sanksi administrasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chibro, S. (1992). Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika
Fajar ND, M dan Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
Sukinto, Y.W. (2013). Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Haeryndra, M. F. (2014). Kajian Yuridis Kriteria Tentang “Personil Pengendali Korporasi” Terkait Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mahasiswa Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang, 9(2).
Pratama, R.N. (2018). Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Rokok Via Tol Laut. Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 11(4).
Yusuf, I.H. (2016). Peran Kejaksaan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan. Universitas Sam Ratulangi, 4(3).
Regulasi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Website
Bea Cukai Bekasi. (2017). Tentang Tupoksi. di akses pada tanggal 09 Juni 2017 http://bcbekasi.beacukai.go.id/Tentang/tupoksi.html
Rotasi. (2013). Ponsel Pintar Gaya Hidup, di akses pada tanggal 21 April 2018, http://rotasinews.com/ponsel-pintar-jadi-gaya-hidup/
Wawancara
Elang Anggota Subdirektotat Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta
Putu Kepala Unit Direktotat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11565
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |