Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.12063Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada penjatuhan sanksi pidana tersebut terdapat penjatuhan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan hakim. Disparitas dalam putusan hakim merupakan hal yang wajar terjadi, dikarenakan dapat dikatakan hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga disparitas peradilan pidana terjadi dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini penulis melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan pada fakta-fakta dipersidangan dengan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dari pelaku. Disparitas pidana ini juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku mengakui perbuatannya atau tidak, umur pelaku, barang bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan pelaku serta fakta-fakta di persidangan serta faktor yang bersumber dari hakim itu sendiri dikarenakan hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana dan tidak dapat dipengaruhi oleh sesama hakim yang dulu pernah memutus perkara dalam tindak pidana yang sama.References
Buku
Ali, M & Elvany, A.I. (2014). Hukum Pidana Lingkunan Sistem Pemidanaan Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup. Yogyakarta : UII Press.
Aro, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara. (2015). Beo Nias, Edisi II, April-Juni.
Marzuki, P.M. (2008). Peneleitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.
Muladi & Arif, B.N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Fajar ND, M & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pro Fauna Indonesia. (2010). Islam Peduli Terhadap Satwa. Malang: Al-Hikam
Silalahi, D. (2001). Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni.
Zain, A.S. (1997). Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi – Segi Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal
Ansari, (2018). Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Res Judicata 1(1).
Handayani, S.D. (2017). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggo Denpasar Nomor 24/Pid/2015/PT.Dps). Jurnal Verstek, 5(2).
Nababan, N.P. (2017). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi (Putusan Nomor 1731/Pid.Sus/2015/PN.Mdn dan Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN.Mdn). JurnalMahupiki, 1 (01).
Wijayanto, I. (2012). Disparitas Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pandecta Research Law Journa,l 7(2)
Skripsi/Tesis
Syafrial, (2013). Peranan Polisi Daerah Riau Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Illegal Satwa Liar Yang Dilindungi di Provinsi Riau (Skripsi). Program Sarjana Universitas Riau. Pekanbaru.
Wahyuni, R. (2018). Disparitas Pidana Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2014-2016) (Skripsi). Universitas Hasanuddin, Makassar.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.