Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Human Trafficking
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12064Keywords:
human traffcking, anak, hukuman pidana, perindungan hukumAbstract
Human Trafficking merupakan suatu kejahatan transnasional yang dapat dikatakan marak terjadi, yang tindak kejahatannya sering dilakukan dengan melintasi batas negara. Korbannya pun beragam dan tidak jarang pula anak- anak dijadikan sebagai sasaran untuk menjadi korban atas tindak kejahatan ini. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang ditujukan untuk mengetahui bentuk- bentuk suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi1 untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana human trafficking ini. Dan untuk mengetahui pula seperti apakah perlindungan serta pendampingan yang akan di dapatkan oleh anak yang menjadi korban atas tindak kejahatan human trafficking tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.References
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,Jakarta,: Kencana Prenada,2010,hal.35.
Jurnal
Manggolokusumo, Priegel & Yeni Widowaty. 2020. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Selaku Korban Kejahatan Asusila dalam Perdagangan Anak. Indonesian Jurnal Of Criminal Law and Criminology Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol. 1, No. 2.
Okadewi, Nori. 2018. Peranan Unicef Dalam Menangani Child Trafficking Di Indonesia. Jurnal Islamic World and Politic Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Vol.2, No.2.
Arief, Eva. 2016. Relevasi Hukum Pidana Internasional Dalam Menganalisis Kasus Perdagangan Manusia Khususnya Wanita dan Anak-Anak Sebagai Salah Satu Jenis Kejahtan Transnasional. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 14, No. 1.
Salsa, Shidqi Noer. Kejahatan Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional Menurut Teori Diskriminasi Dan Pemidanaan. Kejaksaan Agung Republik Indoensia.
Silvia, Evi Masrifatin.2020. Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan Dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Jurnal Inicio Legis. Vol. 1, No 1.
Monique, Pricillia & Vita Amalia Puspamawarni.2020. Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi Tentang Peningkatan Perdagangan Manusia Dari Indonesia Ke Malaysia. Jurnal Transformasi Global. Vol. 7, No. 1.
Alfatih,muhammad hadziq .2017.Kerjasama Indonesia dan UNICEF Dalam Menangani Kasus Child Trafficking di Indonesia. JurnaL UNDIP, volume III No.3.
Tesis
Anita Handayani, Nursamsi,.2007. Korban Tindak Pidana Perdagangan orang ( Kajian Victimologi) Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Polwil Banyumas, Tesis Pada Program Magister Hukum Unsoed, purwokerto.Hlm. 74. Diakses dari https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/945
Undang- Undang
Pasal 1 ayat 1, UU RI Nomor 21/2007,:Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Negara Perberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Satker Meneg PP Unit Perencanaan, 2007, h. 10-11.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress Ans Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Childern, Supplementing The United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Website
Ni’matul hidayati. (2020). Pekerja Migran Indonesia: Pahlawan Devisa, Budak di Negri Orang.
Diakses pada minggu, 6 juni 2021. https://lpsk.go.id/berita/detailwartahukum/3221
Davit Setyawan. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diakses pada Senin, 7 juni 2021. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. https://www.kpai.go.id/
Tri Jata Ayu Pramesti. 2014. Jerat Pidana Bagi Pelaku Penjualan Anak. Diakses pada senin, 7 juni 2021.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54388c0d91994/jerat-pidana-
bagi-pelaku-penjualan-anak/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.