Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi

Kurnia Siwi Hastuti

Abstract


Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.


Keywords


pembaharuan hukum, pedoman pemidanaan, kerugian keuangan negara, korupsi

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.

Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 2005.

Bettina Yahya, Budi Suhariyanto, dan Muh. Ridha Hakim, 2017, Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Laporan Penelitian, Jakarta, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2017, hlm. pengantar.

Djoko Prakoso, 1988, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di dalam Proses Pidana, Yogyakarta, Liberty.

E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana I, Jakarta, Universitas Indonesia.

Harrys Pratama Teguh, 2019, Hukum Keuangan Negara, Bandung, Pustaka Setia.

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6102/kekuatan-hukum-produk-produk-hukum-ma-PERMA --sema--fatwa--sk-kma/ diakses 29-11-2020 jam 21.00 WIB.

https://nasional.kontan.co.id/news/ma-terbitkan-PERMA -12020-icw-hakim-yang-tidak-mengikuti-harus-ada-sanksi diakses 28-11-2020

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200930124534-12-552660/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-rp392-t-di-2020 diakses 21-11-2020

https://www.medcom.id/nasional/hukum/nN9rlaEb-kerugian-negara-akibat-korupsi-mencapai-rp168-triliun diakses 21-11-2020

Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation.

Leden Marpaung, 2008, Asas Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.

Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Muhammad Ridha Basri, “Fikih Antikorupsi”, Suara Muhammadiyah edisi tanggal 20 November 2020, diakses dari https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/11/25/fikih-antikorupsi/, diakses 8 Januari 2021.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni.

Panduan Permasyarakataran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, 2007, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prasetyo, T., 2010, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung, Nusa Media.

R. Wiyono, 2008. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

Ronald, 2011, PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung Repulik Indonesia) Wujud Kerancuan antara Praktik Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Jakarta, Rajawali Press.

Rusli Muhammad, 2019, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta, UII Press.

Sudarto, 1976, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Syed Hussein Alatas, 1982, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES.

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Yanuar P., 2015, Pengembalian Aset Hasil Korupsi, Bandung, Alumni.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id