Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas

Andi Aziz Al Fiqry, Yeni Widowaty

Abstract


Perkosaan khususnya yang dialami oleh anak penyandang disabilitas masih terjadi di Indonesia sehingga perlu dikaji apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan memerlukan kajian lebih dalam dikarenakan kasus terhadap anak disabilitas yang mengalami perkosaan di Indonesia masih saja terjadi, padahal perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan terkhusus untuk Anak penyandang disabilitas terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum akan menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dan bagaimana bentuk perlindundungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dibagi dua macam, faktor internal seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan faktor eksternal seperti kurangnya moral dari masyrakat saat ini. Lalu perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan diperlukan tambahan khusus diantaranya menghadirkan pihak yang berkompeten dilihat dari jenis disabilitas yang dialami oleh korban.

Keywords


anak penyandang disabilitas; perlindungan hukum; tindak pidana perkosaan

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, B.N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Fajar, M & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar,

Muhadar. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Ssitem Peradilan Pidana. Surabaya : PMN.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Thamrin, H. (2009). Perlindungan Saksi & Korban Dalam Sitem Peradilan Pidana. Surabaya : Putra Media Nusantara

Jurnal

Banjarnahor, R.G. (2017). Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Orangtua Terhadap Anak Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor : 333/Pid.B/2014/PN.Mdn). Media Hukum, Vol. 5 (Juni 2017)

Novira, G.A dkk. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustisia. 2 (3).

Rozel, R.A. (2018). Aspek Perlindungan Hukum dan Hak Ganti Rugi Terhadap Anak Disabilitas (Anak Yang Berkebutuhan Khusus) Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.Bj). Jurnal Garuda. Vol. VII (Mei 2018)

Sembiring, A.N. (2016). Tindak Pidana Terkait Asusila Berdasarkan Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia Dan Syariat Islam Di Aceh (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh). USU Law Jurnal . 4 (2)

Sri Endah Wahyuningsih. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini, Jurnal Pembaharuan Hukum. 3 (22)

Regulasi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.

Website

Tribun News, Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Asuh Penyandang Disabilitas Terungkap Setelah Dia Melahirkan Bayinya, diakses pada tanggal 31 Maret 2019, https://www.tribunnews.com/regional/2019/03/31/kasus-pemerkosaan-terhadap-anak-asuh-penyandang-disabilitas-terungkap-setelah-dia-melahirkan-bayinya,




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12312

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id