Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12312Keywords:
anak penyandang disabilitas, perlindungan hukum, tindak pidana perkosaanAbstract
Perkosaan khususnya yang dialami oleh anak penyandang disabilitas masih terjadi di Indonesia sehingga perlu dikaji apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan memerlukan kajian lebih dalam dikarenakan kasus terhadap anak disabilitas yang mengalami perkosaan di Indonesia masih saja terjadi, padahal perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan terkhusus untuk Anak penyandang disabilitas terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum akan menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dan bagaimana bentuk perlindundungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dibagi dua macam, faktor internal seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan faktor eksternal seperti kurangnya moral dari masyrakat saat ini. Lalu perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan diperlukan tambahan khusus diantaranya menghadirkan pihak yang berkompeten dilihat dari jenis disabilitas yang dialami oleh korban.References
Buku
Arief, B.N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Fajar, M & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar,
Muhadar. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Ssitem Peradilan Pidana. Surabaya : PMN.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Thamrin, H. (2009). Perlindungan Saksi & Korban Dalam Sitem Peradilan Pidana. Surabaya : Putra Media Nusantara
Jurnal
Banjarnahor, R.G. (2017). Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Orangtua Terhadap Anak Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor : 333/Pid.B/2014/PN.Mdn). Media Hukum, Vol. 5 (Juni 2017)
Novira, G.A dkk. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustisia. 2 (3).
Rozel, R.A. (2018). Aspek Perlindungan Hukum dan Hak Ganti Rugi Terhadap Anak Disabilitas (Anak Yang Berkebutuhan Khusus) Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.Bj). Jurnal Garuda. Vol. VII (Mei 2018)
Sembiring, A.N. (2016). Tindak Pidana Terkait Asusila Berdasarkan Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia Dan Syariat Islam Di Aceh (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh). USU Law Jurnal . 4 (2)
Sri Endah Wahyuningsih. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini, Jurnal Pembaharuan Hukum. 3 (22)
Regulasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.
Website
Tribun News, Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Asuh Penyandang Disabilitas Terungkap Setelah Dia Melahirkan Bayinya, diakses pada tanggal 31 Maret 2019, https://www.tribunnews.com/regional/2019/03/31/kasus-pemerkosaan-terhadap-anak-asuh-penyandang-disabilitas-terungkap-setelah-dia-melahirkan-bayinya,
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.