Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, B.N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Fajar, M & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar,
Muhadar. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Ssitem Peradilan Pidana. Surabaya : PMN.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Thamrin, H. (2009). Perlindungan Saksi & Korban Dalam Sitem Peradilan Pidana. Surabaya : Putra Media Nusantara
Jurnal
Banjarnahor, R.G. (2017). Analisis Hukum Mengenai Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Orangtua Terhadap Anak Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor : 333/Pid.B/2014/PN.Mdn). Media Hukum, Vol. 5 (Juni 2017)
Novira, G.A dkk. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. E-Journal Komunitas Yustisia. 2 (3).
Rozel, R.A. (2018). Aspek Perlindungan Hukum dan Hak Ganti Rugi Terhadap Anak Disabilitas (Anak Yang Berkebutuhan Khusus) Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.Bj). Jurnal Garuda. Vol. VII (Mei 2018)
Sembiring, A.N. (2016). Tindak Pidana Terkait Asusila Berdasarkan Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia Dan Syariat Islam Di Aceh (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh). USU Law Jurnal . 4 (2)
Sri Endah Wahyuningsih. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini, Jurnal Pembaharuan Hukum. 3 (22)
Regulasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.
Website
Tribun News, Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Asuh Penyandang Disabilitas Terungkap Setelah Dia Melahirkan Bayinya, diakses pada tanggal 31 Maret 2019, https://www.tribunnews.com/regional/2019/03/31/kasus-pemerkosaan-terhadap-anak-asuh-penyandang-disabilitas-terungkap-setelah-dia-melahirkan-bayinya,
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12312
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |