Faktor-Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan Oleh Remaja di Kota Yogyakarta
Abstract
Hadirnya ragam aplikasi internet berupa media sosial, game online, dan media komunikasi digital lainnya, dewasa ini telah menjadi wadah bagi terjadinya cyberbullying yang dilakukan oleh remaja di Kota Yogyakarta. Kasus cyberbullying yang dilakukan oleh remaja terus meningkat setiap tahunnya. Maka penting kiranya untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya cyberbullying di Kota Yogyakarta. Sehingga dengan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan remaja melakukan cyberbullying, diharapkan kita dapat mengetahui kebijakan kriminal (criminal policy) baik melalui sarana penal maupun sarana non-penal yang tepat guna memberantas cyberbullying secara lebih efektif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sementara itu, sumber yang digunakan adalah bahan primer dan sekunder. Teknik yang digunakan adalah studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan remaja melakukan cyberbullying di Kota Yogyakarta antara lain: pesatnya perkembangan teknologi, ketidaktahuan remaja akan risiko hukum, perilaku remaja yang suka meniru, serta telah melemahnya kontrol sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka.
Buku
Fajar ND, M & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penulisan Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hadisuprapto, P. (2006). Juvenile Delinquency: Pemahaman dan Penangunangannya. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Mardina. R. (2019). Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja. Jakarta: Infodatin
Maskun. (2014). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group.
Ravena, D & Kristian, (2017), Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Kencana
Sudarsono. (2015). Kenakalan Remaja: Prevensi, Rehabilitasi, dan Resosialisasi. Jakarta: Rineka Cipta
Jurnal
Donegan, R. (2012), Bullying and Cyberbullying: History, Statistics, Law, Prevention and Analysis, The Elon Journal of Undergraduate Research in Communications, 1(3).
Marcum, C.D & Higgins, G.E. (2009), Examining the Effectiveness of Academic Scholarship on the Fight Against Cyberbullying and Cyberstalking. American Journal of Criminal Justice, 11(2), h. 647
Hinduja, S. & Patchin, J.W. (2008), Cyberbullying: An Exploratory Analysis of Factors Related to Offending And Victimization. Deviant Behavior Journal, 11(3), h. 131.
Makalah
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2009). Laporan Survei Penetrasi & Profil Prilaku Pengguna Internet Indonesia.. Jakarta: 10 April 2019.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana.
Website
Tim Penyusun Wikipedia. (2019). Daftar Negara Menurut Jumlah Pengguna Internet. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2019, pukul 20.08 WIB, https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_jumlah_pengguna_Internet
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12317
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |