Desain Khusus Hukum Pidana Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12332Keywords:
Hukum Pidana Pemilu, Desain Khusus, PemiluAbstract
Sejak pelaksanaan pemilu pertama pada tahun 1955 sampai dengan pelaksanaan pemilu terakhir yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, tindak pidana pemilu merupakan bagian dari salah satu jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Dalam hal ini tindak pidana pemilu merupakan semua tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pemberlakuan tindak pidana pemilu merupakan penerapan dari asas “lex spesialis derogate legi generalis” karena adanya suatu peristiwa khusus, yaitu pelaksanaan pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara hukum pidana pemilu dengan hukum pidana biasa. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui bahan pustaka yang merupakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari: (1) bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum pidana pemilu dan (2) bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal-jurnal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum pidana pemilu memiliki desain yang khusus dibandingkan hukum pidana biasa. Desain khusus yang dimiliki hukum pidana pemilu di antaranya: (1) rumusan subjek hukum tindak pidana pemilu, (2) institusi penegak hukum tindak pidana pemilu dan (2) waktu penanganan tindak pidana pemilu. Penelitian ini juga memiliki beberapa saran yang di antaranya: (1) perlu adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penegakan tindak pidana pemilu dan (2) pertanggungjawaban tindak pidana pemilu harus memiliki rumusan subjek hukum harus jelas.
References
Daftar Pustaka
Buku
Fatikhatul Khoiriyah dan Ahmad Syarifudin, (2018), Ketentuan Pidana Pemilihan Umum: Pola Penanganan, Norma, dan Unsur Pidana Pemilu, Lampung: Permata Publishing
Ramlan Surbakti, dkk, (2011), Penanganan Pelanggaran Pemilu, Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan
Soerjono Soekonto, Sri Mamuji, (1985), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV Rajawali
Thomas Wakano, dkk, (2019), Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penegakan Hukum Pemilu, Jakarta: Bawaslu RI.
Jurnal
Dududng Mulyadi, (2019). “Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal, 7 (1)
Dyah Hapsari Prananingrum, (2014). “ Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum : Manusia dan Badan Hukum”, Jurnal Refleksi Hukum, 8 (1)
Khairul Fahmi, (2015). “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Konstitusi, 12 (2)
Muhammad Junaidi, (2020). “Pidana Pemilu dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, Jurnal Ius Constituendum, 5 (2)
Pujiono, (2012). “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal MHH, 41 (1)
Septa Candra, (2013) “Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Hukum Prioris, 3(3)
Shinta Agustina, (2015). “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal MHH, 44(4)
Sudi Prayinto, (2019). “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019”, Jurnal KPU.
Wiwik Afifah, (2014). “Tindak Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Januari-Juni.
Zul Akrial, Heni Susanti, (2017). “Analisis Terhadap Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal UIR Law Review, Vol. 1(2)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.