Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law)

Authors

  • M. Ilham Wira Pratama Kantor Advokat/Pengacara Abdul Jalil, S.H & Rekan Kepulauan Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343

Keywords:

economic analysis of law, pencucian uang, sanksi pidana

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan serius (serious crime) yang berskala global dan terorganisasi sangat merugikan masyarakat dan negara karena dapat merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara. Dikarenakan tergolong sebagai kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan, maka penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang harus berorientasi kepada efektifitas penjatuhan sanksi dan bukan semata-mata menghukum pelaku karena telah melakukan perbuatan pidana untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kejahatannya, namun juga harus dipertimbangkan agar jangan sampai negara justru dirugikan atas dijatuhkannya Sanksi Pidana tersebut. Oleh sebab itu, Tindak Pidana Pencucian Uang perlu ditinjau dari perspektif keekonomian karena pendekatan normatif saja tidak selalu efektif terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang perlu untuk ditinjau dari perspektif economic analysis of law khususnya terhadap sanksi pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana prinsip economic analysis of law diterapkan terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah menerapkan prinsip-prinsip economic analysis of law meskipun terdapat sebagian kecil dari prinsip-prinsip tersebut yang tidak diterapkan, dikarenakan pendekatan normatif (hukum pidana) yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.

References

Books

Amrullah, M. A. (2020). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi (Pencegahan dan Pemberantasanya), Jakarta: Kencana.

Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1990). Jakarta: Balai Pustaka.

Luthan, S. (2014). Kebijakan Kriminalisasi Di Bidang Keuangan. Yogyakarta: FH UII Press.

Prasetyo, T. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya. Jakarta: Kencana.

Sugianto, F. (ed). (2013). Economic Analysis Of Law. Jakarta: Prenada Media Group.

Journal

Ali, M. (2008). Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum). Jurnal Hukum, 15(2).

Atmasasmita, R. (2016). Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PJIH, 3(1).

Ayumiati. (2012). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Strategi Pemberantasan. LEGITIMASI, 01(02).

Hanafi. (2001). Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Sebagai Upaya Peningkatan Peranan Hukum dalam Pembangunan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 8(18).

Perbawa, I. K. S. L. P. (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1).

Rachman, F. (2019). Tinjauan Yuridis Modus Operanding Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). PRANATA HUKUM. 14(1).

Rani, D. A. M. dkk. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1).

Yuda, I. W. dkk. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2).

Regulation

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Website

Aditya, N. R. (2021). PPATK Sebut Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Berkembang Seiring Teknologi 4.0. Diakses pada tanggal 4 Juli 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/16221071/ppatk-sebut-modus-pencucian-uang-lewat-bitcoin-berkembang-seiring-teknologi?page=all

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2021). Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Vol. 131. Diakses pada tanggal 24 Juni 2021, https://www.ppatk.go.id//backend/assets/images/publikasi/1616640039_.pdf

Downloads

Published

2022-03-30

Issue

Section

Articles