Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law)
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343Keywords:
economic analysis of law, pencucian uang, sanksi pidanaAbstract
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai kejahatan serius (serious crime) yang berskala global dan terorganisasi sangat merugikan masyarakat dan negara karena dapat merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara. Dikarenakan tergolong sebagai kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan, maka penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang harus berorientasi kepada efektifitas penjatuhan sanksi dan bukan semata-mata menghukum pelaku karena telah melakukan perbuatan pidana untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kejahatannya, namun juga harus dipertimbangkan agar jangan sampai negara justru dirugikan atas dijatuhkannya Sanksi Pidana tersebut. Oleh sebab itu, Tindak Pidana Pencucian Uang perlu ditinjau dari perspektif keekonomian karena pendekatan normatif saja tidak selalu efektif terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang perlu untuk ditinjau dari perspektif economic analysis of law khususnya terhadap sanksi pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana prinsip economic analysis of law diterapkan terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah menerapkan prinsip-prinsip economic analysis of law meskipun terdapat sebagian kecil dari prinsip-prinsip tersebut yang tidak diterapkan, dikarenakan pendekatan normatif (hukum pidana) yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.References
Books
Amrullah, M. A. (2020). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi (Pencegahan dan Pemberantasanya), Jakarta: Kencana.
Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1990). Jakarta: Balai Pustaka.
Luthan, S. (2014). Kebijakan Kriminalisasi Di Bidang Keuangan. Yogyakarta: FH UII Press.
Prasetyo, T. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya. Jakarta: Kencana.
Sugianto, F. (ed). (2013). Economic Analysis Of Law. Jakarta: Prenada Media Group.
Journal
Ali, M. (2008). Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum). Jurnal Hukum, 15(2).
Atmasasmita, R. (2016). Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PJIH, 3(1).
Ayumiati. (2012). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Strategi Pemberantasan. LEGITIMASI, 01(02).
Hanafi. (2001). Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Sebagai Upaya Peningkatan Peranan Hukum dalam Pembangunan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 8(18).
Perbawa, I. K. S. L. P. (2015). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1).
Rachman, F. (2019). Tinjauan Yuridis Modus Operanding Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). PRANATA HUKUM. 14(1).
Rani, D. A. M. dkk. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1).
Yuda, I. W. dkk. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2).
Regulation
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Website
Aditya, N. R. (2021). PPATK Sebut Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Berkembang Seiring Teknologi 4.0. Diakses pada tanggal 4 Juli 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/04/22/16221071/ppatk-sebut-modus-pencucian-uang-lewat-bitcoin-berkembang-seiring-teknologi?page=all
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2021). Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Vol. 131. Diakses pada tanggal 24 Juni 2021, https://www.ppatk.go.id//backend/assets/images/publikasi/1616640039_.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.