Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Panggilan Suara dari Telepon Seluler
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351Keywords:
fraud crime, cellphone, information technologyAbstract
Perkembangan teknologi dan informasi dari waktu kewaktu banyak membawa kemudahan diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Kemudahan tersebut dapat kita rasakan dengan hilangnya batas teritorial antar individu bahkan antar negara dalam melakukan interaksi. Jika dahulu untuk dapat berkomunikasi diperlukan sebuah pertemuan, maka saat ini untuk berkomunikasi dengan siapapun hanya diperlukan satu alat telepon genggam sehingga segalanya terlihat semakin mudah dan dekat. Akan tetapi kemudahan yang ditawarkan tersebut pada faktanya tidak lepas dari akses negatif seperti misalnya potensi tindak pidana penipuan melalui panggilan seluler. Perubahan yang bersifat disrupsi ini pada akhirnya pasti memaksa hukum agar dapat terus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap dapat memberikan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Akan tetapi hingga saat ini hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dari permasalahan tersebut penulis kemudian mengambil rumusan masalah yakni bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler?, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yakni dengan pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana penipuan melalui siber atau telefon seluler secara khusus memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang berposisi sebagai konsumen. Sedangkan terhadap seseorang yang berposisi sebagai pelaku usaha atau mitra usaha, atau seorang lain yang menjadi korban penipuan melalui telepon seluler belum dijamin hak perlindungan hukumnya karena ganjalan frasa Konsumen.
References
Buku
O. C. Kaligis, 2012, Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Prakteknya, Jakarta: Yarsif Watampone.
Widodo, 2013, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1958. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta.
Jurnal
Angga Dito Ganesha, “Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Penipuan dalam Pembelian Barang Secara Online”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2 (2017).
H.M. Siregar, “Analisis Disparitas Putusan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian”, Pranata Hukum, Vol. 9 No. 1 (2014).
Ika Pomounda, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi), Legal Opinion Vol. 3 No. 4 (2015).
Kelly, “Upaya Yuridis Memperkecil Disparitas Putusan”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3 No. 2 (2020).
Raditya Sri Krisnha Wardhana, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 5 No. 2 (2021).
Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, “Perbedaan Pendapat dalam Putusan-Putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman”, Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 1 (2011).
Skripsi
Emi Ebi Rohmatin, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Malang dalam Putusan No. 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”, (Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018).
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.