Urgensi Pembentukan Undang-Undang Mutilasi sebagai Bentuk Penanganan Kasus Kejahatan Mutilasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12357Keywords:
mutilasi, penghilangan jejak, pembentukan undang-undangAbstract
Kejahatan mutilasi di Indonesia digolongkan ke dalam jenis tindak pidana pembunuhan. Mutilasi merupakan sebuah perbuataan yang membuat korban menjadi mati dengan cara memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi. Namun pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Di Indonesia belum terdapat aturan khusus yang mengatur tindak mutilasi, penjatuhan hukuman pidana pada pelaku mutilasi disamakan dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh sebab itu, permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini ialah terkait dengan urgensi pembentukan Undang-Undang mutilasi sebagai bentuk penanganan kasus kejahatan mutilasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah agar tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi mendapat pengaturan khusus di dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan hukuman bagi pelaku pembunuhan biasa dengan pembunuhan yang disertai mutilasi karena pembunuhan biasa dengan pembunuhan yang disertai mutilasi merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena itu pemerintah perlu mengeluarkan aturan khusus berupa peraturan perundang-undangan untuk menangani kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi.References
Jurnal
Awaeh, Stevin Hard. (2017). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum. 5(7).
Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Kriminal 2020.
Bahri, Fathol. (2020). Tindak Pidana Mutilasi dalam Perspektif Hukum, Kriminologi, dan Viktimologi. Jurnal Negara dan Keadilan. 9(2).
Iriyanto, E., & Halif, H. (2021). Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Yudisial, 14(1),
Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1).
Putra, Andrian Dwi,dkk. (2020).Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018. Indonesian Journal of Applied Statistics. 3(2).
Yusuf, I. (2013). Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Islam. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 13(2), h. 5.
Buku
Djulaeka & Devi. R. (2019). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Imran, M.F. (2015). Mutilasi Di Indonesia: Modus, Tempus, Locus, Actus. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Skripsi/Tesis
Syafrido, Ahmad. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana (Skripsi). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara.
Yandi, Eza Tri. (2016). Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pembunuhan yang disertai dengan Mutilasi (Skripsi). Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang
Regulasi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Website
Adam, W. (2008). Mutilasi Telah Berlangsung Sejak 100 SM. Diakses Pada tanggal 17 Juli 2021. https://news.detik.com/berita/d-1047366/mutilasi-telah-berlangsung-sejak-100-sm
Arbi, I. A. (2021). Setiabudi 13, Kasus Mutilasi 40 Tahun Lalu yang Tak Terpecahkan Hingga Kini. Diakses Pada tanggal 18 Juli 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/11374031/setiabudi-13-kasus-mutilasi-40-tahun-lalu-yang-tak-terpecahkan-hingga?page=all
Baskoro, R & Anas, F.H. (2020). Kronologi Lengkap Kasus Remaja Mutilasi Pemuda di Bekasi, Awal Kenal Hingga Detik Detik Pembunuhan. Diakses Pada tanggal 18 Juli 2021. https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/10/kronologi-lengkap-kasus-remaja-mutilasi-pemuda-di-bekasi-awal-kenal-hingga-detik-detik-pembunuhan
Matalean, V. (2020). Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver. Diakses Pada tanggal 18 Juli 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/16/08355441/akhir-kasus-mutilasi-di-bekasi-vonis-7-tahun-penjara-bagi-si-remaja?page=all.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.