Sanksi Pidana Bagi Debitur akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12383Keywords:
debitor, perbuatan melawan hukum, kepailitanAbstract
Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama proses kepailitan berlangsung, Debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk diantaranya harta pailit. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan yang satu diantaranya adalah debitor yang mengajukan pailit telah terlebih dahulu mengalihkan asset-asetnya secara melawan hukum. Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Jika sampai waktu ditentukan debitor tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka hakim pengawas atau kreditor dan pihak lain menyatakan bahwa penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan berakhir. Hasil penelitian Penulis menunjukkan adanya urgensi untuk merevisi kembali Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam penambahan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pasal-Pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitor. Dari berbagai Pasal yang diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan undang-undang kepailitan ini idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan.References
Abdulkadir, M., (2000), Hukum Perdata di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Amirudin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Djojodirdjo, M.A.M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Marzuki, P.M., (2007), Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta.
Moeljatno, (2002) Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta:Rineka Cipta
Nating, Imran, (2004). Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta:PT.raja Grafindo Persada.
Nur,Aco.(2015). Hukum Kepailitan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitur, PT.Pilar Yuris Ultima.
Prayoga, Andhika.(2014). Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit (Bangkrut), Yogyakarta:Pustaka Yustisia.
Rahardjo,Satjipto.(2000). Ilmu Hukum, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
Setiawan R., (1994), Pokok – Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Bina Cipta.
Situmorang, V. dan Hendri Soekarso, (1994), Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.
Subhan, M. Hadi, (2008), Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.
Sembiring, Sentosa, (2006). Hukum Kepailitan Dan Pearturan Perundang-Undangan Yang terkait Dengan Kepailitan, Bandung, CV.Nuansa Aulia.
Samosir, D. (2011). Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Edisi Pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Usman, R., (2004), Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Widjaja, G., Refleksi Sepuluh Tahun UU Kepailitan dan Antisipasi Dampak Krisis Moneter Global : Kapasitas dan Efektivitas Pengadilan Niaga, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 28 No. 1 Th. 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.