Sanksi Pidana Bagi Debitur akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004

Authors

  • Serlika Aprita Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12383

Keywords:

debitor, perbuatan melawan hukum, kepailitan

Abstract

Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama proses kepailitan berlangsung, Debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk diantaranya harta pailit. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan yang satu diantaranya adalah debitor yang mengajukan pailit telah terlebih dahulu mengalihkan asset-asetnya secara melawan hukum. Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Jika sampai waktu ditentukan debitor tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka hakim pengawas atau kreditor dan pihak lain menyatakan bahwa penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan berakhir. Hasil penelitian Penulis menunjukkan adanya urgensi untuk merevisi kembali Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam penambahan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pasal-Pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitor. Dari berbagai Pasal yang diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan undang-undang kepailitan ini idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan.

References

Abdulkadir, M., (2000), Hukum Perdata di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Amirudin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Djojodirdjo, M.A.M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Marzuki, P.M., (2007), Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta.

Moeljatno, (2002) Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta:Rineka Cipta

Nating, Imran, (2004). Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta:PT.raja Grafindo Persada.

Nur,Aco.(2015). Hukum Kepailitan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitur, PT.Pilar Yuris Ultima.

Prayoga, Andhika.(2014). Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit (Bangkrut), Yogyakarta:Pustaka Yustisia.

Rahardjo,Satjipto.(2000). Ilmu Hukum, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.

Setiawan R., (1994), Pokok – Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Bina Cipta.

Situmorang, V. dan Hendri Soekarso, (1994), Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.

Subhan, M. Hadi, (2008), Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

Sembiring, Sentosa, (2006). Hukum Kepailitan Dan Pearturan Perundang-Undangan Yang terkait Dengan Kepailitan, Bandung, CV.Nuansa Aulia.

Samosir, D. (2011). Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Edisi Pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.

Usman, R., (2004), Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Widjaja, G., Refleksi Sepuluh Tahun UU Kepailitan dan Antisipasi Dampak Krisis Moneter Global : Kapasitas dan Efektivitas Pengadilan Niaga, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 28 No. 1 Th. 2009.

Downloads

Published

2022-03-30

Issue

Section

Articles