Faktor Kriminologi Narapidana Residivis Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12422Keywords:
analisis kriminologi, pencurian, residivisAbstract
Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Sebagian pelaku bahkan menganggap pencurian merupakan pekerjaannya. Karena sanksi yang diberikan kurang memberikan efek jera, banyak pelaku tindak pidana pencurian mengulangi perbuatannya atau disebut juga residivis. Penelitian ini menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian dan bagaimana pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya. Penelitian yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya adalah faktor ekonomi. Terkait pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian, tidak ada perbedaan khusus. Sama halnya dengan narapidana umumnya, pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.
References
Daftar Pustaka.
Buku
Adang, Y.A. (2013). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Ali,M. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PUKAP-Indonesia.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Santoso, T. & Zulfa, E.A. (2001). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafarindi Persida.
Simanjuntak. (1990). Membina dan Mengembangkan Generasi Muda. Bandung: Tarsito
Jurnal
Afamery, S.S. (2016). Residivis dalam Presfektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volikgeist, 1(1)
Rahmad, A dkk. (2016). Tugas dan Wewenang Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa dalam Pembinaan Narapidana Sebagai Wujud Perlindungan Narapidana Sebagai Warga Negara. Diponegoro Law Journal, 5(3).
Utoyo, M. (2015). Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis of Prisoners Guidance to Reduce Level. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, 10 (1).
Skripsi/Tesis
Andre, K.H. (2019). Peran Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Skripsi). Universitas Lampung, Indonesia.
Khotimah, K. (2016). Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta (Skripsi). Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia.
Regulasi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan
Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 223/Pid.B/2019/Pn.Tsm.
Website
Badan Pusat Statistik. Statitik Kriminal. (2018). Diakses pada tanggal 10 Oktober 2019, https://www.bps.go.id/publication/download.html,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.