Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi

Robbil Iqsal Mahendra

Abstract


Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis. 

Keywords


korban, perlindungan hukum, pornografi

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka.

Buku

Bungin, B. (2005). Sosiologi Media Konstruksi Sosial Teknologi Telematika Dan Perayaan Seks Di Media Massa. Jakarta: Pernada Mendua

Chazawi, A Dan Ferdian, A. (2015), Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative

Cholili, A. (1996). Tindak Kekerasan Terhadap Wanita. Makalah Seminar Perlindungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Yogyakarta : PPK UGM-Ford Foundation

Djubaedah, N. (2003). Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta : Kencana

Fajar, M dan Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Gosita, A. (1987). Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan. Jakarta : IND.HILL-CO.

Hamzah, A. (1990). Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta : Sinar Grafika.

Huda, C. (2015). ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Jakarta : Prenadamedia Group

Mulyadi, L. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana Prespektif, Teoritis, dan Praktik. Bandung: Alumni

Santoso, T. (1997). Seksualitas dan Hukum Pidana. Jakarta : IND.HILL-CO.

Sholehuddin. (2007). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Jurnal

Fanggi, R.A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyberporn. JURNAL HUKUM YURISPRUDENSIA. 17 (2)

Website

Dhion Gumilang. (2019). Ruang Aman Perempuan Dunia Maya. Diakses pada tanggal 25 Desember 2019, https://www.rappler.com/indonesia/berita/204637-opini-ruang-aman-perempuan-dunia-maya,

Komnas HAM, Diakses pada tanggal, 25 Desember 2019, https://www.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan,

Meika Arista, Kerentanan Perempuan di Dunia Maya, Diakses pada tanggal 26 Desember 2019, http://www.hakasasi.id/article/detail/125?name=Kekerasan+Seksual+Online%3A+Bukti+Kerentanan+Perempuan+di+Dunia+Maya%3F,

CNN Indonesia, Kronologu Kasus Baiq Nuril, Bermula dari ecakapan telepon, Diakses pada tanggal 14 Oktober 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181114133306-12-346485/kronologi-kasus-baiq-nuril-bermula-dari-percakapan-telepon




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id