Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432Keywords:
korban, perlindungan hukum, pornografiAbstract
Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis.References
Daftar Pustaka.
Buku
Bungin, B. (2005). Sosiologi Media Konstruksi Sosial Teknologi Telematika Dan Perayaan Seks Di Media Massa. Jakarta: Pernada Mendua
Chazawi, A Dan Ferdian, A. (2015), Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative
Cholili, A. (1996). Tindak Kekerasan Terhadap Wanita. Makalah Seminar Perlindungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Yogyakarta : PPK UGM-Ford Foundation
Djubaedah, N. (2003). Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta : Kencana
Fajar, M dan Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Gosita, A. (1987). Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan. Jakarta : IND.HILL-CO.
Hamzah, A. (1990). Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta : Sinar Grafika.
Huda, C. (2015). ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Jakarta : Prenadamedia Group
Mulyadi, L. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana Prespektif, Teoritis, dan Praktik. Bandung: Alumni
Santoso, T. (1997). Seksualitas dan Hukum Pidana. Jakarta : IND.HILL-CO.
Sholehuddin. (2007). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Jurnal
Fanggi, R.A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyberporn. JURNAL HUKUM YURISPRUDENSIA. 17 (2)
Website
Dhion Gumilang. (2019). Ruang Aman Perempuan Dunia Maya. Diakses pada tanggal 25 Desember 2019, https://www.rappler.com/indonesia/berita/204637-opini-ruang-aman-perempuan-dunia-maya,
Komnas HAM, Diakses pada tanggal, 25 Desember 2019, https://www.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan,
Meika Arista, Kerentanan Perempuan di Dunia Maya, Diakses pada tanggal 26 Desember 2019, http://www.hakasasi.id/article/detail/125?name=Kekerasan+Seksual+Online%3A+Bukti+Kerentanan+Perempuan+di+Dunia+Maya%3F,
CNN Indonesia, Kronologu Kasus Baiq Nuril, Bermula dari ecakapan telepon, Diakses pada tanggal 14 Oktober 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181114133306-12-346485/kronologi-kasus-baiq-nuril-bermula-dari-percakapan-telepon
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.