Analisis Hukum Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12466Keywords:
penanggulangan, penyerobotan tanah, prismatic, hukum pidanaAbstract
Maraknya tindakan penyerobotan tanah telah menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Memang tidak mungkin dapat menaksir secara pasti berapa besar kerugian yang diderita oleh masing-masing pihak. Akan tetapi sistem hukum diharapkan mampu menanggulangi tindakan tersebut. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk yang efektif untuk melaksanakan penanggulangan tindak pidana penyerobotoan tanah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bentuk penanggulangan tindak pidana penyerobotan tanah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu penanggulangan non penal dan penal. Penanggulangan non penal didasarkan pada pembangunan sistem hukum pertanahan prismatik yang menitik beratkan pada penataan dan penguasaan tanah yang berkeadilan. Sedangkanpenanggulangan penal didasarkan pada sistem hukum pidana yang mengfungsikan sanksi pidana menciptakan aspek pencegahan dan aspek penindakan. Selanjutnya hukum pidana juga dituntut menciptakan sistem peradilan pidana yang terpaduReferences
Buku
Dewata, M.F.N dan Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kurniati, N. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Pratik. Bandung: Refika Aditama.
Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Persada Media Group.
Smelser, N.J. (1962). Theory of Collective Behavior. New York: The Free Press.
Sukananda, S. (2020). Politik Hukum Indonesia Teori dan Praktik. Purwokerto: Cv. Pena Persada .
Sunarto. (2007). Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Sunaryo, S. (2004). Kaptia Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press
Jurnal
Ali, M. (2007). Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum, 2(14).
Ismail, N. (2012). Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat (Political Direction of Land Law and Protection of People’s Land Ownership). Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1).
Muslih, M. (2003). Negara Hukum Indonesia Perspektif Teori Hukum Gustav Radburch. Legalitas, 4(1).
Pardede, M. (2020). Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korporasi Dalam Bidang Perpajakan (legal Aspect of Eradiction of Corruption Criminal Act in Taxation). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3).
Rahmani, A.D dkk. (2016). Penerapan Kebijakan Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Keberadaan Zat Methylone atau 3,4-Methylenedioxy-Methylcathione Dalam Tanah Tradisional). Diponegoro Law Journal, 5(5).
Rahmaswary, D dan Ngadino. (2019). Perlindungan Hukum Penyerobotan Tanah Hak Milik Dalam Aspek Pidana (Studi Kasus Nomor:24/G/2013/PTUN-BL). Notarius, 12(2).
Sukananda, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Benda Jaminan Yang Ditetapkan Menjadi Tanah Terlantar (The Legal Protection of Mortgage Holder For Colleteral Object Determined As Abandoned Land/Property). Jurnal Pertanahan, 10(2).
Syarif Budiman. (2017). Analisis Hubungan Antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No.14 Tahun 2018 (Analysis of Relation Between Law and Publik Policy: Establishment of The Act No.14/2008). JIKH, 11(2).
Weku, R.L. (2013). Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Lex Privatum, 1(2).
Makalah
Sukananda, S dkk. (2020). Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Dalam Perspektif Penataan Ruang, Prosiding Seminar Nasional & Call For Paper Distribusi Sumber Daya Alam Yang Berkeadilan “Penegakan Hukum Kejahatan Pembakaran Hutan dan Lahan”, LP3M Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Juli 2020.
Website
Permadi, A. (2021). PTPN Laporkan 27 Kasus Penyerobotan Lahan di Bogor, Mulai Jadi Rumah Hingga Pesantren. Diakses pada tanggal 13 Juli 2021, https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/19410981/ptpn-laporkan-27-kasus-penyerobotan-lahan-di-bogor-mulai-jadi-rumah-hingga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.