Asas Rechtelijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Ridwan Suryawan

Abstract


Pergeseran  pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini  menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.

Abstrak

Pergeseran  pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini  menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.


Keywords


asas rechtelijk pardon; pemidanaan; system peradilan pidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, B.N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, cet ketiga. Bandung : Citra aditya

Arief, B.N. (2017). RUU KUHP Baru sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip.

Arief, B.N. (2017). Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip

Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ( geen straf zonder schuld). Jakarta : Gramedia pustaka utama.

Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana ; Perspektif Eksentaliesme dan Abolisionisme. Bandung : Binacipta

Hamzah, A. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari retribbutif ke reformasi. Jakarta : Pradnya paramita

Keizer, N & Schaffmeister, D. (1990). Beberapa catatan tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia. Belanda: Driebergen.vanlkenburg.

Mertokusumo, S. (2000). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta : liberty, h.18, Lihat juga Hiariej, E.O. (2012). Asas Legiltas dan penemuan hukum dalam hukum pidana. Jakarta : Erlangga

Muladi & Sulistyani, D. (2017). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung : Alumni.

Muladi dan Arief, B.N. (1992). Teori-toeri dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Alumni

Ohoitimur, Y. (1997). Teori etika tentang Hukuman Legal. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Remmelink, J. (2017). Pengantar Hukum Pidana Material 3 Hukum Penintensier, (Inleiding tot de studie van het Nederland Strafrecht) di terjemahkan Oleh Moeliono, T.P. Yogyakarta : Maharsa Publishing

Remmelink, J. (2003). Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka

Sakdjo, A & Poernomo, B. (1990). Seri Hukum Pidana 1 hukum pidana dasar aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta : Ghalia Indonesia

Sholehudin, M. (2002). Sistem Sanksi dalam hukum pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta : Rajawai Press

Wisnubroto, A & Widiartana, G. (2005). Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya

Makalah

Hiariej, E.O. (2015). Teori dan filsafat Hukum (Materi Kuliah). Universtas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.

Zulfa, E.A. (2014). Konsep Dasar Restorative Justice. Disampaikan pada pelatihan hukum pidana dan kriminologi “Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangan Dewasa ini” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014

Hakrisnowo, H. (2014). Paradigma baru dalam UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disampaikan pada Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “ Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangan dewasa ini”, Universitas Gadjah Mada, Yogyakata 23-27 Februari 2014

Skripsi/Tesis

Carumna, G. (2018). Jenis putusan pengadilan dalam mengaplikasikan asas pemaafan hakim ( Rechtelijk pardon) di KUHAP pada masa mendatang (Thesis), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id