Asas Rechtelijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12467Keywords:
asas rechtelijk pardon, pemidanaan, system peradilan pidanaAbstract
Pergeseran pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.Abstrak
Pergeseran pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.
References
Buku
Arief, B.N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, cet ketiga. Bandung : Citra aditya
Arief, B.N. (2017). RUU KUHP Baru sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip.
Arief, B.N. (2017). Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip
Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ( geen straf zonder schuld). Jakarta : Gramedia pustaka utama.
Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana ; Perspektif Eksentaliesme dan Abolisionisme. Bandung : Binacipta
Hamzah, A. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari retribbutif ke reformasi. Jakarta : Pradnya paramita
Keizer, N & Schaffmeister, D. (1990). Beberapa catatan tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia. Belanda: Driebergen.vanlkenburg.
Mertokusumo, S. (2000). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta : liberty, h.18, Lihat juga Hiariej, E.O. (2012). Asas Legiltas dan penemuan hukum dalam hukum pidana. Jakarta : Erlangga
Muladi & Sulistyani, D. (2017). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung : Alumni.
Muladi dan Arief, B.N. (1992). Teori-toeri dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Alumni
Ohoitimur, Y. (1997). Teori etika tentang Hukuman Legal. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Remmelink, J. (2017). Pengantar Hukum Pidana Material 3 Hukum Penintensier, (Inleiding tot de studie van het Nederland Strafrecht) di terjemahkan Oleh Moeliono, T.P. Yogyakarta : Maharsa Publishing
Remmelink, J. (2003). Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka
Sakdjo, A & Poernomo, B. (1990). Seri Hukum Pidana 1 hukum pidana dasar aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta : Ghalia Indonesia
Sholehudin, M. (2002). Sistem Sanksi dalam hukum pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta : Rajawai Press
Wisnubroto, A & Widiartana, G. (2005). Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya
Makalah
Hiariej, E.O. (2015). Teori dan filsafat Hukum (Materi Kuliah). Universtas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.
Zulfa, E.A. (2014). Konsep Dasar Restorative Justice. Disampaikan pada pelatihan hukum pidana dan kriminologi “Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangan Dewasa ini” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014
Hakrisnowo, H. (2014). Paradigma baru dalam UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disampaikan pada Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “ Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangan dewasa ini”, Universitas Gadjah Mada, Yogyakata 23-27 Februari 2014
Skripsi/Tesis
Carumna, G. (2018). Jenis putusan pengadilan dalam mengaplikasikan asas pemaafan hakim ( Rechtelijk pardon) di KUHAP pada masa mendatang (Thesis), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.