Asas Rechtelijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Abstrak
Pergeseran pemidanaan di Indonesia dari retributif ke restorative merupakan perkembangan pemidanaan yang berkembang di belahan dunia, adanya beberapa perkara yang berkaitan dengan pemidanaan selalu menjadi fokus perdebatan, dan setiap tindak pidana berakhir di penjara, adanya konsep atau Asas Rechtelijk Pardon merupakan jalan tengah tujuan pemidanaan dan perkembangan pemidanaan di belahan dunia, Tim Perancang RUKUHP mengadopsi konsep Pemaafan hakim/Judicial Pardon/Rechtelijk Pardon guna mencegah kekakuan dalam penjatuhan pidana, RUKUHP telah membuat rambu-rambu kepada hakim dalam penjatuhan pidana, yakni dengan adanya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan,dengan demikan maka akan menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan Asas Rechtelijk Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia, metode penelitian yang dipakai untuk menganalis ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang undangan, yaitu menganalis berkaitan dengan konsep Rechtelijk Pardon yang ada negara lain dan peraturan perudang-undangan di negara lain. Penelitian ini menunjukkan bahwa Asas Rechtelijk Pardon/ Judicial pardon sudah diadopsi dalam sistem peradilan pidana kita yakni dalam undang-undang sistem peradilan anak, Tim perumus RUKUHP memasukkan Asas Rechtelijk Pardon dengan expresiv verbis dalam RUKUHP. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia ke depan mempunyai kelenturan dalam hal pemidanaan untuk mewujudkan Kepastian hukum yang adil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, B.N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, cet ketiga. Bandung : Citra aditya
Arief, B.N. (2017). RUU KUHP Baru sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip.
Arief, B.N. (2017). Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip
Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ( geen straf zonder schuld). Jakarta : Gramedia pustaka utama.
Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana ; Perspektif Eksentaliesme dan Abolisionisme. Bandung : Binacipta
Hamzah, A. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari retribbutif ke reformasi. Jakarta : Pradnya paramita
Keizer, N & Schaffmeister, D. (1990). Beberapa catatan tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia. Belanda: Driebergen.vanlkenburg.
Mertokusumo, S. (2000). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta : liberty, h.18, Lihat juga Hiariej, E.O. (2012). Asas Legiltas dan penemuan hukum dalam hukum pidana. Jakarta : Erlangga
Muladi & Sulistyani, D. (2017). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung : Alumni.
Muladi dan Arief, B.N. (1992). Teori-toeri dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Alumni
Ohoitimur, Y. (1997). Teori etika tentang Hukuman Legal. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Remmelink, J. (2017). Pengantar Hukum Pidana Material 3 Hukum Penintensier, (Inleiding tot de studie van het Nederland Strafrecht) di terjemahkan Oleh Moeliono, T.P. Yogyakarta : Maharsa Publishing
Remmelink, J. (2003). Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka
Sakdjo, A & Poernomo, B. (1990). Seri Hukum Pidana 1 hukum pidana dasar aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta : Ghalia Indonesia
Sholehudin, M. (2002). Sistem Sanksi dalam hukum pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta : Rajawai Press
Wisnubroto, A & Widiartana, G. (2005). Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya
Makalah
Hiariej, E.O. (2015). Teori dan filsafat Hukum (Materi Kuliah). Universtas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.
Zulfa, E.A. (2014). Konsep Dasar Restorative Justice. Disampaikan pada pelatihan hukum pidana dan kriminologi “Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangan Dewasa ini” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014
Hakrisnowo, H. (2014). Paradigma baru dalam UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disampaikan pada Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “ Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangan dewasa ini”, Universitas Gadjah Mada, Yogyakata 23-27 Februari 2014
Skripsi/Tesis
Carumna, G. (2018). Jenis putusan pengadilan dalam mengaplikasikan asas pemaafan hakim ( Rechtelijk pardon) di KUHAP pada masa mendatang (Thesis), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12467
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |