Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Faktor Kriminogen terhadap Pengulangan Tindak Pidana oleh Warga Binaan
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12728Keywords:
kelebihan kapasitas, kriminogen, warga binaanAbstract
Kondisi penghuni lapas yang melebihi kapasitas lapas dimana hal ini terjadi pada sebagian besar lapas di Indonesia dan beberapa dari lapas tersebut telah mengalami kerusuhan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan dampak yang lebih besar lagi. Dampak kelebihan kapasitas juga memiliki potensi besar untuk mengganggu proses pembinaan yang terjadi di dalam lapas, sehingga tujuan dari pembinaan untuk warga binaan menjadi tidak maksimal. penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dampak kelebihan kapasitas lapas lebih condong kepada pengawasan yang tidak maksimal oleh petugas pengamanan lapas karena jumlah petugas pengamanan yang tidak ideal dengan jumlah warga binaan sehingga mudah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan. Segi kesehatan warga binaan menjadi tidak terjamin akibat jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya pemerintah menambah kapasitas lapas yang ada dan menambah jumlah pegawai dan petugas pengamanan lapas agar ideal terhadap jumlah warga binaan lapas yang ada. Selain itu menunggu penambahan kapasitas lapas beserta dengan pegawai maupun petugas pengamanan lapas, para pegawai maupun petugas pengamanan tetap meningkatkan koordinasi antar bidang untuk mengantisipasi dampak dari kelebihan kapasitas lapas tersebut.References
Adami Chazawi, 2005, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
A.Fuad Usfa, 2005, Pengantar Hukum Pidana, Universitas Muhammadiyah Malang.
Alam A.S, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar
Aswanto, 1999, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Disertasi, Perpustakaan FH-Unair, Surabaya.
Bambang Poernomo, 1985, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Jogjakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.I. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Depdiknas, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Hadi Setia Tunggal, 2000, UU RI no. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya, PT. Harvindo, Jakarta.
Made Darma Weda, 1996, Kriminologi Kejahatan dan Penjahat Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muladi, 2002, HAM, Politik, Dan Sistem Peradilan Pidana, Gramedia, Jakarta
Naning, Ramdlon, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu lintas, Bina Ilmu. Surabaya.
Panjaitan dan Simorangkir, 1995. Lapas Dalam Prespektif Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Prodjohamidjojo, Martiman. 1996, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia 1. PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Prijatno, Dwidjaja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditarma, Bandung.
Prokoso, Djoko, 1988, Hukum Penintensier Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Romli Atmasasmiita, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakhti, Bandung.
Simandjuntak, B dan Chaidir Ali, 1980, Cakrawala Baru Kriminologi, Tarsito, Bandung.
Soegondo, 2006, Sistem Pembinaan Napi di Tengah Overload Lapas Indonesia, Insania Cita Press, Sleman.
Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Pengantar Penelitian Kriminologi, CV. Remadja Karya, Bandung.
Sudarto, 1990, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Sudaryono dan Natangsa S, 2005, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudjono Dirjosisworo, 1984, Sejarah dan Azas-Azas Penologi, Armico, Bandung
Soedjono, 1972, Kisah Penjara-Penjara di Berbagai Negara, Alumni, Bandung.
Topo Santoso dan Eva Aachjani Zulfa, 2001, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Yesmil Anwar, Adang, 2013, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia Nomor 6 tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.03 tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Internet
Pemerintah Tambah 14 Lapas dan Rutan Tahun Ini (online), http://www.tempo.co/read/news/2012/04/30/063400696/Pemerintah-Tambah-14- Lapas-dan-Rutan-Tahun-Ini.html, (20 juli 2021).
Tujuan Sasaran (online), http://lpkedungpane.wordpress.com/profil/tujuan- sasaran/.html, (25 juli 2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.