Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menggunakan Dokumen Palsu
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12806Keywords:
dokumen palsu, pertanggungjawaban pidana, rekonstruksiAbstract
Pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut. Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan tersebut termasuk pidana atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang memang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak yang memang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan terutama berkaitan dengan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang menggunakan dokumen palsu dan tidak mengetahui dokumen tersebut palsu seharusnya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.
References
Buku
Adjie, Habib. (2008). Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung : Refika Aditama.
Amrani. Hanafi & Ali, Mahrus. (2015). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta : Rajawali Pers.
Chazawi, Adami. (2001). Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta : Rajawali Pers, 2001.
C.S.T, Kansil dan Kansil, Chistine S.T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Pidana (Hukum Pidana Untuk Tiap Orang), Jakarta : Pradnya Paramita.
Fuady, Munir. (2006). Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Bandung : Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru.
Saleh, Roeslan. (1986). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Setiyono, H. (2003). Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi kedua, Cetakan Pertama, Malang : Banyumedia Publishing.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju.
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bogor : Politeia.
Jurnal
Amiruddin, A. (2015). Tanggung Jawab Pidana Notaris Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta. Jurnal Media Hukum, 22(2), 15.
Irmawanti, Noveria Devy & Arief, Barda Nawawi. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 2.
Mubarok, N. (2015). Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqih Jinayah. Jurnal Al-Qanun, Vol.18, (No.2).
Suhariyanto, Budi. (2016). Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 2, Juni 2016 : 201 – 213.
Tauratiya. (2020), Overmacht : Analisis Yuridis Penundaan Pelaksanaan Prestasi Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Mizani : Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan. Vol. 7, No. 1.
Makalah
Atmasasmita, Romi. (2017). Arah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Kumpulan Makalah Pembicara Dalam Peluncuran Buku “Ajaran Pemidanaan : Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya” Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Shangri-la Hotel Jakarta, 4 Agustus 2017.
Rudy Rizky (eds), (2014). Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum oleh Akademisi & Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. DR. Komar Kantaamadja, S.H., LL.M., Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.
Skripsi/Tesis
Apriansyah, Muhamad Arief. (2020), Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Restrukturisasi Utang Akibat Adanya Kepailitan Bagi Pelaku Usaha, (Skripsi), Palembang : Universitas Sriwijaya.
Zulva,Eva Achjani. (2009). Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana), (Disertasi). Jakarta : Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Website
ICW, Keadilan Restoratif Justice, diakses 16 Agustus 2021 http://www.antikorupsi.org/id/content/keadilan-restoratif.
Nurkasihani, Iba. (2019). Restorative Justice, diakses 16 Agustus 2021, Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan, https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan.
Oktavira. Bernadetha Aurelia. (2020). Hak Rakyat Saat Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional. Diakses pada 16 Agustus 2021, https://www.hukumonline.com/hak-rakyat-saat-covid-19-ditetapkan-sebagai-bencana-nasional/.
Suwiknyo, Edi. (2021). "Ketahuan Pakai Hasil Tes Covid-19 Palsu, Siap-Siap Dibui 6 Tahun", Diakses pada 16 Juli 2021, https://kabar24.bisnis.com/read/20210403/16/1376065/ketahuan-pakai-hasil-tes-covid-19-palsu-siap-siap-dibui-6-tahun.
WHO, Int. Pertanyaan dan Jawaban Terkait Corona Virus. Diakses pada 16 Agustus 2021, https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.