Implementasi Qanun Jinayat dalam Penegakan Hukum Pidana di Aceh

Authors

  • Maura Pemelie Walidain Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Laras Astuti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.13790

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Qanun, Komponen Penegakan Hukum Pidana, Aceh

Abstract

Aceh sebagai Provinsi yang memiliki otonomi khusus dalam menyelenggarakan pemerintahan, turut membawa pengaruh terhadap proses penegakan hukum pidana yang didasarkan pada pelaksanaan hukum Syariat (Hukum Islam). Pengaruh tersebut dapat dilihat dari subtansi hukumnya yang diatur dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dari struktur hukumnya yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana positif Indonesia. Hal tersebut dilakukan tidak terlepas dari bentuk intergrasi terhadap keistimewaan Aceh yang didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kajian umum terhadap implementasi qanun jinayat dalam proses penegakan hukum di Aceh melalui penelitian hukum normatif & hukum empiris (campuran) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun sumber data yang didapatkan berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber dan juga berdasarkan dengan kajian normatif dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa komponen penegakan hukum pidana di Aceh dalam kajian ini terdiri dari Mahkamah Syariah, Wilayatul Hisbah, dan Lembaga Adat Aceh yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri. Selain itu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari faktor undang-undang, aparat penegak hukum, sarana prasarana dan masyarakat

References

Daftar Pustaka.

Buku

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang: Kencana, 2006.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Sanad, Nagaty. The Theory of Crime and Criminal Responsibility in Islamic Law: Saria. Chicago: Office of International Criminal Justice, 1991.

Zainal, Mega Purnama. “Sebab Aceh Dijuluki Serambi Mekah.” Universitas Abulyatama, 2016.

Jurnal

Bahri, Samsul. “Tinjauan Wewenang Dan Legallitas Hukum.” Jurisprudensi IAIN Langsa IX, no. 1 (2017): 35.

Fakhriah, Efa Laela. “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum e, no. 2 (2014): 128.

Majid, Zamakhsyari Abdul. “Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum Dalam Perspektif Al-Aquran.” Al Marhalah : Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 2 (2017): 29.

Skripsi/Tesis

Muksalmina. “Penyelesaian Perkara Khalwat Secara Adat Di Kota Banda Aceh.” Universitas Islam Negeri Ar-Ranir, 2017.

Yurlina, Dewi. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Diwilayah Hukum Polisi Sektor Tambang Ditinjau Menurut Perspektif Fiqih Jinayah.” Universitas Islam Indonesia Sultan Syarif Riau, 2015.

Hasil Wawancara

Anwar. “Hasil Wawancara Perwakilan Wilayatul Hisbah Pada Tanggal 26 Februari 2021 Pukul 14.11.” 2021.

Sukna. “Hasil Wawancara Perwakilan Mahkamah Syariah Takengon Pada Tanggal 26 Februari 2021 Pukul 10.02.” 2021.

Downloads

Published

2021-11-29

Issue

Section

Articles