Implementasi Qanun Jinayat dalam Penegakan Hukum Pidana di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.13790Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Qanun, Komponen Penegakan Hukum Pidana, AcehAbstract
Aceh sebagai Provinsi yang memiliki otonomi khusus dalam menyelenggarakan pemerintahan, turut membawa pengaruh terhadap proses penegakan hukum pidana yang didasarkan pada pelaksanaan hukum Syariat (Hukum Islam). Pengaruh tersebut dapat dilihat dari subtansi hukumnya yang diatur dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dari struktur hukumnya yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana positif Indonesia. Hal tersebut dilakukan tidak terlepas dari bentuk intergrasi terhadap keistimewaan Aceh yang didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kajian umum terhadap implementasi qanun jinayat dalam proses penegakan hukum di Aceh melalui penelitian hukum normatif & hukum empiris (campuran) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun sumber data yang didapatkan berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber dan juga berdasarkan dengan kajian normatif dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa komponen penegakan hukum pidana di Aceh dalam kajian ini terdiri dari Mahkamah Syariah, Wilayatul Hisbah, dan Lembaga Adat Aceh yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri. Selain itu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari faktor undang-undang, aparat penegak hukum, sarana prasarana dan masyarakatReferences
Daftar Pustaka.
Buku
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang: Kencana, 2006.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sanad, Nagaty. The Theory of Crime and Criminal Responsibility in Islamic Law: Saria. Chicago: Office of International Criminal Justice, 1991.
Zainal, Mega Purnama. “Sebab Aceh Dijuluki Serambi Mekah.” Universitas Abulyatama, 2016.
Jurnal
Bahri, Samsul. “Tinjauan Wewenang Dan Legallitas Hukum.” Jurisprudensi IAIN Langsa IX, no. 1 (2017): 35.
Fakhriah, Efa Laela. “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum e, no. 2 (2014): 128.
Majid, Zamakhsyari Abdul. “Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum Dalam Perspektif Al-Aquran.” Al Marhalah : Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 2 (2017): 29.
Skripsi/Tesis
Muksalmina. “Penyelesaian Perkara Khalwat Secara Adat Di Kota Banda Aceh.” Universitas Islam Negeri Ar-Ranir, 2017.
Yurlina, Dewi. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Diwilayah Hukum Polisi Sektor Tambang Ditinjau Menurut Perspektif Fiqih Jinayah.” Universitas Islam Indonesia Sultan Syarif Riau, 2015.
Hasil Wawancara
Anwar. “Hasil Wawancara Perwakilan Wilayatul Hisbah Pada Tanggal 26 Februari 2021 Pukul 14.11.” 2021.
Sukna. “Hasil Wawancara Perwakilan Mahkamah Syariah Takengon Pada Tanggal 26 Februari 2021 Pukul 10.02.” 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.