Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Sanksi dalam Tindak Pidana Suap di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Abstract
Salah satu lahan korupsi yang paling subur dan sistemik adalah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sektor ini memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membangun kekuatan ekonomi di suatu negara, dan juga rentannya sektor ini terhadap resiko mal administrasi dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sepanjang berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak kurang 50 (lima puluh) perkara yang terkait penyimpangan pengadaan barang/jasa pemerintah di mana perkara-perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 35 (tiga puluh lima) persen dari total nilai proyeknya. Merujuk pada putusan pengadilan nomor 64 / Pid. Sus. K / 2013 / PN. Mdn dan putusan pengadilan nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST terdapat perbedaan mendasar dalam penjatuhan hukuman bagi terpidana korupsi. Adapun permasalahan yang menjadi pokok pembahasan adalah apa saja pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyuapan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa tersebut. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan meskipun kedua putusan tersebut menjatuhkan sanksi yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa namun putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, selain itu hakim juga memiliki pertimbangan sendiri sehingga putusan tersebut cukup memenuhi keadilan, yang didasarkan pada pertimbangan hakim, seperti peranan terdakwa, fakta-fakta di persidangan dan hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afandi, R. “Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak,” n.d.
Bambang, Sutiyoso. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2006.
Effendy, Marwan. Pemberantasan Korupsi Dan Good Governance. Jakarta: Timpani Publishing, 2010.
Hartono, Sunaryati. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1998.
Ibrahim, Johny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Banyumedia, 2008.
Muladi. “Hukum Pidana Materiil Indonesia, Makalah Yang Disampaikan Pada Seminar Dan Kongres ASPEHUPIKI.” Bandung, 2008.
Nurhafifah, Rahmiati. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan. Surabaya: Banyumedia, 2015.
Parker, Guy J. “Indonesia 1979: The Record of Three Decades.” Asia Survey 20, no. 2 (1980): 123–41.
Pengadaan, Pantau. “Laporan Kajian Korupsi Pengadaan Dan Rekomendasi Sanksi,” n.d. http://pantaupengadaan.org/files/Laporan Kajian Korupsi Korupsi Pengadaan dan Rekomendasi Sanksi.pdf, .
Saleh, K. Wantjik. Tindak Pidana Korupsi Dan Suap. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Simatupang, Dian Puji. Modul Perkuliahan Metode Penelitian. Jakarta: Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkris, 2010.
Wibawa, Dwi Ari. “Memahami Praktik-Praktik Yang Memicu Tindak Pidana Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” BPPK.Kemenkeu, 2014. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-anggaran-dan-perbendaharaan-memahami-praktikpraktik-yang-memicu-tindak-pidana-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-2019-11-05-5f320378/.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15525
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |