Pemenuhan Hak Narapidana Hamil dan Menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15526Keywords:
lembaga pemasyarakatan perempuan, pemenuhan hak, narapidanaAbstract
Pembinaan terhadap narapidana wanita dengan narapidana laki-laki haruslah berbeda sebab narapidana wanita memiliki perbedaan baik secara fisik maupun psikologis, terutama bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Perempuan yang sedang hamil dan menyusui memiliki hak-hak yang harus terpenuhi sekalipun mereka sedang menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satu pemenuhan hak tersebut di implementasikan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak narapidana yang hamil dan menyusui dan untuk mengetahui fasilitas apa sajakah yang didapatkan oleh narapidana yang hamil dan menyusui. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif-empiris yaitu dengan menggabungkan data primer yang berasal dari undang-undang dan data sekunder yang didapatkkan dari hasil wawancara dengan narasumber Ibu Nining Trisnowati selaku Kepala Perawatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan dengan responden penelitian meliputi warga binaan perempuan hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Yogyakarta. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan hamil dan menyusui sudah terpenuhi dengan baik dan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, seperti pemberian vitamin dan extra fooding, pelayanan kesehatan seperti USG dan pemeriksaan harian yang dilakukan di poliklinik Lapas Perempuan oleh dokter lapas, namun demikian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta masih minim fasilitas seperti tidak tersedianya kamar tidur untuk warga binaan yang sedang hamil dan menyusui dan tidak adannya ruang laktasi
References
Azalia, Larissa Evita. “Pemenuhan Hak-Hak Khusus Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pekanbaru.” Jurnal Fakultas Hukum 2, no. 2 (2017): 2.
Bisma, Siregar. Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali, 2001.
G, Narapidana. “Wawancara Dengan Responden 3 Narapidana Hamil G (42 Tahun).” 2020.
LH, Narapidana. “Wawancara Dengan Responden 1 Narapidana Hamil LH (26 Tahun).” 2020.
M, Narapidana. “Wawancara Dengan Responden 4 Narapidana Hamil M (32 Tahun).” 2020.
Marentek, E. Hesley. “Pembinaan Terhadap Warga Binan Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.” Jurnal Hukum Lex Crimen 4, no. 8 (2015): 15.
Muhammad, Mustofa. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusatara, 2017.
Radjab, Suryadi. Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. Jakarta: PBHI, 2002.
Suara.Com. “Kegetiran Napi Perempuan Yang Hamil, Melahirkan Dan Rawat Anak Di Penjara.” Suara.Com, 2019. https://bit.ly/3dLTlGu.
Suryobroto, Bahrudin. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010.
T, Narapidana. “Wawancara Dengan Responden 2 Narapidana Menyusui T (32 Tahun).” 2020.
Ticoalu, Tirsa D.G. “Perlindungan Hukum Pada Narapidana Wanita Hamil Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum Lex Crimen II, no. 2 (2013): 2.
Trisnowati, Nining. “Wawancara Penulis Dengan Ibu Nining Trisnowati Ketua Perawatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.” 2020.
Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB. “DAFTAR SUSUNAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA/ANAK DIDIK DAN TAHANAN DALAM 10 HARI.” 2020.
———. “DATA NARAPIDANA DAN TAHANAN LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB YOGYAKARTA PERIODE MARET 2020.” 2020.
Zaid, Moh. Agama Dan HAM Dalam Kasus Di Indonesia. Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.