Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15527Keywords:
tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa, kejaksaanAbstract
Salah satu perwujudan konsep negara hukum Indonesia adalah penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum serta bersih dari tindak pidana korupsi. Sayangnya, di Indonesia Korupsi menjadi suatu tindak pidana terbesar dan banyak terjadi terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi baik yang bersifat preventif maupun represif dalam menanggulangi korupsi. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi maka, perlu adanya upaya dan pola pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan, baik upaya dan pola yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada cakupan pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dan data yang diperoleh akan diolah secara deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dengan narasumber Bapak Budi Sulistiyono, staf Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah antara lain dengan memberikan sosialisasi kepada instansi terkait tentang pengertian korupsi dan lain-lainnya serta bekerja sama dengan bidang intelijen melakukan penyuluhan, pendampingan, dan memberikan pendapat hukum tentang penerapan hukum dan pencegahan korupsi, sedangkan pola pencegahan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta adanya pengawasan secara terbuka dan pengawasan secara tertutupReferences
Buku
Amiruddin. (2010). Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Genta Publishing.
Arief, B. N. (2015). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya dari Prespektif Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Fajar, M. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, P. M. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kasiyanto, A. (2018). Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Kencana.
Kuncoro, A. (2013). Begini Tender Yang Benar Langkah-Langkah Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah . Yogyakarta: CV. Primaprint Jogjakarta.
Mas, M. (2014). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, L. (2007). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: P.T. Alumni.
Surachman, R. (1996). Jaksa di Berbagai Negara Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahyudi, B. S. (2017). Indonesia Mencegah, Upaya Pencegahan Korupsi oleh Kejaksaan Bidang Perdata dan TUN. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Waluyo, B. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Jurnal
Agung, K. M. (2015). Urgensi Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(3).
Amin, I. (2018). Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi. Jatiswara Jurnal Hukum, 33(1) .
Ansari, M. I. (2016). Integrity Pact Implementation of Procurement of Goods/Services To Realize That Clean Government. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(3).
Arief, M. Z. (2015). Tindak Pidana Korupsi Penghambat Laju Ekonomi. Jendela Hukum, 2(2).
Bhakti, A. E. (2017). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(2).
Hartana, M. (2015). Efektivitas Penerapan E-Government dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Panggung Hukum, 2(1).
Keintjem, E. B. (2016). Tinjauan Yuridis Praktek Persengkokolan yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 19. Lex Administratum, 4(4).
Makikui, M. I. (2016). Kedudukan Kejaksaan dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Lex Crimen, 5(1).
Prasetyo, W. (2015). Metode Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Korupsi. Al-Daulah Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(2).
Ridwan. (2014). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat (The Efforts of Corruption Prevention Through Community Participation). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 16(16).
Sekarmaji, A. (2009). Pemberantasan Kejahatan Korupsi dalam Rangka Proses Penyesuaian dengan Konvensi PBB Anti Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 39(2).
Suherman, A. M. (2010). Hukum Pengadaan Barang (Government Procurement) dan Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 4(3).
Tampubolon, S. M. (2014). Peran Pemerintah dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Lex et Societatis, 2(6).
Zainudin, M. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Jendela Hukum, 2(1).
Internet
Kejaksaan RI. (2016). Pengertian Kejaksaan. Dikutip dari Kejaksaan RI Official Web Site: https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=1. Diakses pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2019, Pukul 15:10 WIB.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (n.d). TP4D, Apakah itu ?. Dikutip dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Official Web Site: http://kejari-jakbar.go.id/index.php/tp4d/pengertian. Diakses pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2019, Pukul 14.45 WIB.
Siregar, H. (2019, Desember 17). Jaksa Agung Ungkap Alasan Pembubaran TP4D. Diambil kembali dari Berita Satu Web site: https://www.beritasatu.com/nasional/ 591142 /jaksa -agung-ungkap--alasan-pembubaran-tp4d. Diakses pada hari Senin, tanggal 24 April 2020, Pukul 11:37 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.