Penjatuhan Sanksi Pidana oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Mucikari
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15528Abstract
Pengaruh negatif globalisasi di Indonesia menyebabkan semakin tinggi kejahatan yang mengarah pada kesusilaan salah satunya tindak pidana praktik mucikari. Praktik mucikari tersebut melanggar ketentuan Pasal 296 KUHP yang dilakukan dimana pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Upaya penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut ditandai dengan penjatuhan sanksi oleh hakim. Hakim disini memiliki peran yang sangat sentral dan penting di pengadilan dalam proses pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana praktik mucikari. Lebih lanjut, tulisan ini akan menganalisa putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran dan putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt dimana terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusannya, sehingga tulisan ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji apa yang menjadi dasar hakim dalam proses pembuktian untuk menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini disusun menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa secara preskriptif dengan memberikan suatu argumentasi. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana oleh hakim dihubungkan dengan pertimbangan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan dan aspek berat ringannya perbuatan terdakwa yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, sehingga dalam putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, sedangkan dalam putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan.
References
Buku
Chazawi Adam. (2007). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Hoge Raad & C. Djisman. (1985). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru Cetakan ke-2.
Mukhti Fajar & Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
P.A.F.Lamintang & Theo Lamintang. (2011). Delik-Delik Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatuta. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Peter, M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Soesilo. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia Cetakan Ulang Ke-5.
Sudarto. (1996). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Witanto & Kutawaringin. (2013). Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Nur Fitria Annisa. (2017). Peranan Hakim Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Lex et Societatis, 5(3).
Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendikia Hukum, 3(1).
Skripsi
M.Nur Fadil Munir. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Yang Memudahkan Orang Lain Berbuat Cabul Dan Menjadikan Sebagai Mata Pencaharian (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Mrs). (Skripsi). Universitas Hasanuddin, Makassar.
Website
Dwi Hadya, (2018). Kejahatan Kriminal. Diakses pada tanggal 27 November 2020, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/24/di-provinsi-mana-kejahatan-asusila-paling-banyak dilaporkan#:~:text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20dalam,laporan%20Polda%20sebanyak%205.513%20kasus
Regulasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.