Penjatuhan Sanksi Pidana oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Mucikari
Abstract
Pengaruh negatif globalisasi di Indonesia menyebabkan semakin tinggi kejahatan yang mengarah pada kesusilaan salah satunya tindak pidana praktik mucikari. Praktik mucikari tersebut melanggar ketentuan Pasal 296 KUHP yang dilakukan dimana pelaku dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Upaya penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut ditandai dengan penjatuhan sanksi oleh hakim. Hakim disini memiliki peran yang sangat sentral dan penting di pengadilan dalam proses pembuktian maupun penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana praktik mucikari. Lebih lanjut, tulisan ini akan menganalisa putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran dan putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt dimana terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusannya, sehingga tulisan ini disusun dengan tujuan untuk mengkaji apa yang menjadi dasar hakim dalam proses pembuktian untuk menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini disusun menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa secara preskriptif dengan memberikan suatu argumentasi. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana oleh hakim dihubungkan dengan pertimbangan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan dan aspek berat ringannya perbuatan terdakwa yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, sehingga dalam putusan pengadilan nomor 27/Pid.B/2016/PN.Ran Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, sedangkan dalam putusan pengadilan nomor 131/Pid.B/2019/PN.Mgt Jaksa memberikan tuntutan yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 6 (enam) bulan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chazawi Adam. (2007). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Hoge Raad & C. Djisman. (1985). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru Cetakan ke-2.
Mukhti Fajar & Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
P.A.F.Lamintang & Theo Lamintang. (2011). Delik-Delik Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatuta. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Peter, M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Soesilo. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia Cetakan Ulang Ke-5.
Sudarto. (1996). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Witanto & Kutawaringin. (2013). Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Nur Fitria Annisa. (2017). Peranan Hakim Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Lex et Societatis, 5(3).
Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendikia Hukum, 3(1).
Skripsi
M.Nur Fadil Munir. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Yang Memudahkan Orang Lain Berbuat Cabul Dan Menjadikan Sebagai Mata Pencaharian (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Mrs). (Skripsi). Universitas Hasanuddin, Makassar.
Website
Dwi Hadya, (2018). Kejahatan Kriminal. Diakses pada tanggal 27 November 2020, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/24/di-provinsi-mana-kejahatan-asusila-paling-banyak dilaporkan#:~:text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20dalam,laporan%20Polda%20sebanyak%205.513%20kasus
Regulasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15528
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |