Efektivitas Pembinaan Residivis di Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo di Tinjau dari Aspek Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17474Keywords:
Kriminologi, Narapidana, Residivis, Pola PembinaanAbstract
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wonosobo adalah suatu rumah tahanan negara yang selain mengadakan pembinaan kepada tahanan namun pula mengadakan pembinaan kepada narapidana. Menurut website resmi direktorat jenderal pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wonosobo tercatat pada bulan Desember 2020 jumlah total 208 Narapidana terdapat 32 Narapidana residivis. Dalam pelaksanaannya, pola pembinaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo sama untuk seluruh narapidana, tidak ada pembinaan khusus yang diberikan untuk narapidana residivis. Untuk itu diperlukan adanya pendekatan secara tepat sasaran sebagai upaya menurunkan tingkat residivis di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor yang mendorong narapidana residivis melakukan Pengulangan Kejahatan dan Bagaimana kriminologi dapat berperan dalam pola pembinaan di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo, tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui yang mendorong narapidana residivis melakukan pengulangan kejahatan dan peran kriminologi dalam pola pembinaan di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurang optimalnya pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana sehingga membuat narapidana bukan tidak mungkin melakukan tindak kejahatan kembali. Oleh karena itu, perlu adanya terobosan baru untuk dapat meminimalisir jumlah residivis yaitu dengan pendekatan kriminologiReferences
BUKU
Adi Sujatno. (2008). Pencerahan Dibalik Penjara. Jakarta: PT. Mizan Terbuka
Andi Thair. (2016). Psikologi Kriminal, Bandar Lampung: Aura publishing.
David Gadd dan Tony Jefferson. (2013). Kriminologi Psikososial suatu pengantar, Yogyakarta: Pustaka Belajar
Nafi’ Mubarok. (2017). Kriminologi dalam perspektif islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya.
I Gusti Ngurah Parwata. (2017). Terminologi Kriminologi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Muhammad Mustafa. (2007). Kriminologi, Jakarta: FISIP-UI Press.
Koentjoro, MBSc., Ph. D. (2013). KRIMINOLOGI. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Sulistyowati Irianto dan Shidarta. (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleks. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Yulianto Achmad dan Mukti Fajar. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
JURNAL
Hermi Pasmawati. (2015). Pendekatan Logoteraphy. Jurnal Syi’ar 15(1)
Nadia Utami Larasati. (2018). Efek Prisonisasi dan Urgensi Pemberian Pidana Alternatif bagi First Offender. DEVIANCE: JURNAL KRIMINOLOGI 2(1)
Ummu Salamah. (2015) Communication & Support Group Therapy dalam Mengembangkan Potensi Resiliensi Remaja Dari Keluarga Single Parents. Jurnal Komunikasi, 1(1)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang “Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan”
Wawancara
Wawancara dengan Setyarifky, Staf Pelayanan Rumah Tahanan Kelas IIB Wonosobo
Wawancara dengan Rahmad Surackhmad, Petugas Pembinaan Kerohanian Rutan Kelas II B Wonosobo,
Wawancara dengan Naufal Allaam Firdaus, Staf Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Wonosobo
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.