Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Area Kos-Kosan di Wilayah Hukum Polres Bantul
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17475Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Polres BantulAbstract
Perkembangan kehidupan sosial menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Di satu sisi masyarakat telah berkembang semakin modern dan maju dalam kehidupan sosialnya, namun di sisi lain banyak tingkah laku abnormal atau perilaku menyimpang yang terjadi dalam masyarakat dan pada umumnya menimbulkan keresahan antara satu dengan yang lainnya. Salah satu bentuk perilaku menyimpang adalah kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang cukup meresahkan dan sedang menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul adalah pencurian di area kos-kosan. Banyak warga yang melaporkan kehilangan, padahal laporan sebelumnya belum menemui titik terang dan belum terungkap siapa pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada yaitu mengenai bagaimana peran Polres Bantul dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di area kos-kosan di wilayah hukum Polres Bantul dan hambatan Polres Bantul dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di area kos-kosan wilayah hukum Polres Bantul. Penulis menggunakan jenis penelitian gabungan yaitu yuridis dan empiris. Data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan mencari data dan informasi di lokasi relevan terkait topik penelitian dengan studi pustaka, studi lapangan dengan cara wawancara, dan internet. Analisis data dilakukan secara deskriptif, kualitatif. Upaya yang dilakukan Polres Bantul dalam rangka penegakan hukumnya diantaranya melalui upaya pre-emptif, upaya preventif, dan upaya represif. Polres Bantul dalam penegakan hukumnya tidak lepas dari hambatan, bahwasannya hambatan tersebut dapat berupa faktor internal dan faktor eksternalReferences
BUKU
Bakhri, S. (2010). Kebijakan Kriminal dalam Perspektif Pembaharuan Sistem di Indonesia. Jakarta: Total Media, hlm. 124.
JURNAL
Rian, P. S. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2).
TESIS
Sardjito, G. (2008). Tindakan Polri dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polwiltabes Semarang (Tesis) Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Wawancara
Wawancara dengan Agus, Miftah, Estu, Khansa, Rizka, dan Sulasy, selaku korban tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Bantul, pada tanggal 3, 4, 5, 24, dan 26 Desember 2020.
Wawancara dengan Suharjiono selaku salah satu pemilik kos di Bantul, pada tanggal 23 Desember 2020.
Wawancara dengan Iptu Sutarja selaku wakil dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantul, pada tanggal 3 Desember 2020.
Wawancara dengan Kurnia Dewi Anggraeny selaku Akademisi Dosen Pidana Universitas Ahmad Dahlan, pada tanggal 29 Desember 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.