Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Perjudian Togel Via Online
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17477Keywords:
Pembuktian, Tindak Pidana, Perjudian Togel OnlineAbstract
Pesatnya perkembangan dan kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi memberi banyak dampak pada kehidupan manusia, ada dampak positif dan ada dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan yaitu ikut berkembangnya perjudian konvensional menjadi perjudian online. Sulit untuk membuktikan terjadinya kejahatan perjudian online tertentu karena dapat dipastikan tidak semua penyidik memiliki kemampuan informasi dan teknologi (IT). Hal ini membuat sulit untuk mengungkap pertumbuhan perjudian online yang berkelanjutan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana perjudian togel online. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelaahan keputustakaan. Analisis data penelitian ini menggunakan teknik kualitatif dan logika deduktif dengan manganalisis, mengringkas, dan menyimpulkan data dari fakta-fakta kasus yang bersifat umum menjadi sebuah konklusi yang bersifat khusus. Pembuktian dalam perkara tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online menggunakan sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel). Dalam kasus yang diteliti oleh penulis harusnya merupakan sebuah tindak pidana yang menggunakan aturan diluar KUHP yaitu UU ITE. Dalam faktanya tindak pidana dalam kasus ini masih menggunakan Pasal 303 KUHP, ini membuktikan tidak berlakunnya asas lex specialis degorat legi generali. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana perjudian togel online berdasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 303 KUHP. Hakim dalam pertimbangannya mempertimbangakan beberapa hal-hal yang meringankan dan memberatkan antara lain Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, Terdakwa meyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa belum pernah dipidanaReferences
BUKU
Adji, I. S. (2001). Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum "Prof. Oemar Seno Adji & Rekan".
Asshiddiqie, J. (2012). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fuady, M. (2006). Teori Hukum Pembuktian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Prodjohamidjojo, M. (1982). Tanya Jawab KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa.
Tomalili, R. (2012). Hukum Pidana. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Widowaty, Y. (2007). Hukum Pidana. Yogyakarta: Lab. Hukum FH UMY.
JURNAL
Dewi Indawati,S,. (2015). Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa dalam perkara penipuan (studi putusan pengadilan tinggi denpasar nomor: 24/PID/2015/PT.DPS). Jurnal Verstek, 5(2).
Isnaini, E. (n.d.). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal Independent, 5(1).
Mahzaniar. (2017). dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus perjudian. Jurnal Administrasi Publik, 7(2).
Manalu, H. S. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 2(2).
Marlando, M. (2011). Tinjauan yuridis pembuktian kasus perjudian sepak bola via internet. Jurnal Ilmu Hukum, 7(14).
TESIS
Rahmad, N. (2020). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Judi Online) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Tesis pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
INTERNET
Anonim. (2016, April 20). Dua Bandar Judi Online Beromset 30 Miliar Perbulan Ditangkap. Retrieved 26 November 2020, from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/dua-bandar-judi-online-beromset-rp-30-miliar-per-bulan-ditangkap.html
KBBI Kemdikbud. (2016). Retrieved 12 Januari 2021, from KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/judi
Statueofunity.in, (2021), Rahasia Bermain Togel empat Nomer Yakin Tembus, dalam https://statueofunity.in/rahasia-bermain-togel-empat-nomer-yakin-tembus//, diakses pada tanggal 27 Maret 2021, pukul 14:00 WIB.
Wawancara
Wawancara dengan Purwaningsih selaku Hakim di Pengadilan Negeri Sleman, pada tanggal 18 Agustus 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.