Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Perjudian Togel Via Online

Victor Alfarizi Handrio, Yeni Widowaty

Abstract


Pesatnya perkembangan dan kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi memberi banyak dampak pada kehidupan manusia, ada dampak positif dan ada dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan yaitu ikut berkembangnya perjudian konvensional menjadi perjudian online. Sulit untuk membuktikan terjadinya kejahatan perjudian online tertentu karena dapat dipastikan tidak semua penyidik memiliki kemampuan informasi dan teknologi (IT). Hal ini membuat sulit untuk mengungkap pertumbuhan perjudian online yang berkelanjutan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana perjudian togel online. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelaahan keputustakaan. Analisis data penelitian ini menggunakan teknik kualitatif dan logika deduktif dengan manganalisis, mengringkas, dan menyimpulkan data dari fakta-fakta kasus yang bersifat umum menjadi sebuah konklusi yang bersifat khusus. Pembuktian dalam perkara tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online menggunakan sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel). Dalam kasus yang diteliti oleh penulis harusnya merupakan sebuah tindak pidana yang menggunakan aturan diluar KUHP yaitu UU ITE. Dalam faktanya tindak pidana dalam kasus ini masih menggunakan Pasal 303 KUHP, ini membuktikan tidak berlakunnya asas lex specialis degorat legi generali. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana perjudian togel online berdasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 303 KUHP. Hakim dalam pertimbangannya mempertimbangakan beberapa hal-hal yang meringankan dan memberatkan antara lain Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, Terdakwa meyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa belum pernah dipidana

Keywords


Pembuktian, Tindak Pidana, Perjudian Togel Online

Full Text:

PDF

References


BUKU

Adji, I. S. (2001). Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum "Prof. Oemar Seno Adji & Rekan".

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (2006). Teori Hukum Pembuktian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Prodjohamidjojo, M. (1982). Tanya Jawab KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa.

Tomalili, R. (2012). Hukum Pidana. Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Widowaty, Y. (2007). Hukum Pidana. Yogyakarta: Lab. Hukum FH UMY.

JURNAL

Dewi Indawati,S,. (2015). Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa dalam perkara penipuan (studi putusan pengadilan tinggi denpasar nomor: 24/PID/2015/PT.DPS). Jurnal Verstek, 5(2).

Isnaini, E. (n.d.). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal Independent, 5(1).

Mahzaniar. (2017). dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus perjudian. Jurnal Administrasi Publik, 7(2).

Manalu, H. S. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 2(2).

Marlando, M. (2011). Tinjauan yuridis pembuktian kasus perjudian sepak bola via internet. Jurnal Ilmu Hukum, 7(14).

TESIS

Rahmad, N. (2020). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Judi Online) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Tesis pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

INTERNET

Anonim. (2016, April 20). Dua Bandar Judi Online Beromset 30 Miliar Perbulan Ditangkap. Retrieved 26 November 2020, from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/dua-bandar-judi-online-beromset-rp-30-miliar-per-bulan-ditangkap.html

KBBI Kemdikbud. (2016). Retrieved 12 Januari 2021, from KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/judi

Statueofunity.in, (2021), Rahasia Bermain Togel empat Nomer Yakin Tembus, dalam https://statueofunity.in/rahasia-bermain-togel-empat-nomer-yakin-tembus//, diakses pada tanggal 27 Maret 2021, pukul 14:00 WIB.

Wawancara

Wawancara dengan Purwaningsih selaku Hakim di Pengadilan Negeri Sleman, pada tanggal 18 Agustus 2021.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17477

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id