Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sleman
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17478Keywords:
Penegakan Hukum, Penerapan Sanksi, Perdagangan OrangAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana perdagangan orang yang merupakan salah satu tindak pidana yang sangkat kompleks sehingga sulit untuk diberantas di dunia ini. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya menyangkut satu bidang kehidupan saja namun lebih dari satu bidang kehidupan. Tindak pidana perdagangan orang juga seringkali terjadi tidak hanya dalam wilayah suatu Negara saja tetapi juga diluar wilayah suatu Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada tahun 2018 berjumlah 1 kasus dan pada tahun 2019 berjumlah 3 kasus. Perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 296 KUHP Undang-Undang R.I. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dikenakan ancaman sanksi 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang R.I. No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Tentang Mucikari dikenakan ancaman sanksi 1 (satu) tahunReferences
BUKU
Adji, I. S. (2001). Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum "Prof. Oemar Seno Adji & Rekan".
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya.
Editor.“Sosialisasi Bahaya Perdagangan”, Jurnal Perempuan. Edisi 15 Februari. 2005.
NN. (1999). Aliansi Global Menentang Perdagangan Perempuan: Standar HAM
untuk Perlakuan terhadap Orang yang Diperdagangkan
JURNAL
Emmy LS. (2010). Implementasi UU PTPPO Bagi Anak Korban Perdagangan. Jumal Perempuan, 2(17).
Erdianto. (2012). Penyelesaian Tindak Pidana Yang Terjadi di atas Tanah Sengketa. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
INTERNET
Mahkamah Agung Repbulik Indonesia. Putusan Negeri Sleman No.365/Pid.Sus/2018/PN.Smn https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ed75a7802ccb9a8b6fe80559c46baf9a.html, diakses pada 02 Agustus 2018, pukul 10:00 WIB.
Elsa R.M. Toule dan Sherly Adam, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Sumber:https://fhukum.unpatti.ac.id/hkm-pidana/294-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-indonesia-sebuah-catatan-kritis diakses pada tanggal 20 July 2013, pukul 07:38.
Wawancara
Brigadir Adhit Ega D. Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Wawancara. Yogyakarta. 20 Maret 2020. Pukul 10.00 WIB.
Ita Denie Setiyawaty. Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Wawancara. Sleman. 09 Maret 2020. Pukul 09.00 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.