Implikasi Tumpang Tindihnya Pasal Ujaran Kebencian Pada Tahap Prapenuntutan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussamad, Zamroni. (2009). Sistem Peradilan Pidana dalam Pembumian Hukum. Jurnal Inovasi, 6 (4).
Ali, Mahrus. (2018). Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25 (3).
Bakhri, Syaiful. (2015). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Barhamudin. (2020). Kedudukan Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Menurut Sistem Peradilan Pidana. Jurnal SOLUSI, 8 (2).
Fahmi. dkk. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Hukum RESPUBLICA, 20 (1).
Febriansyah, Ferry Irawan. dkk. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (2).
Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanto, Cakra Nur Budi. (2017). Fungsi Pra Penuntutan Terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Penuntutan Perkara Pidana oleh Penuntut Umum. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12 (4).
Kadri., Husin. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Kristian., & Tanuwijaya, Christine. (2015). Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Mimbar Justicia, 1 (2).
Mangantibe, Veisy. (2016). Ujaran Kebencian dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech). Lex Crimen, 5 (1).
Manullang, Nadya Lestari Tua. (2016). Analisis Yuridis tentang Prapenuntutan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia Tersangka. JOM Fakultas Hukum UNRI, 3 (1).
Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Oktiawan, Chandra. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Media Sosial. Al Adl: Jurnal Hukum, 13 (1).
Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (1982). Jakarta: Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Prahassacitta, Vidya. (2017). Tumpang Tindih Lingkup dan Ketentuan Pidana Mengenai Ujaran Kebencian di Indonesia. Diakses pada 21 Agustus 2022, https://business-law.binus.ac.id/2017/07/25/tumpang-tindih-lingkup-dan-ketentuan-pidana-mengenai-ujaran-kebencian-di-indonesia/.
Prasetyo, Teguh. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Remaja, I Nyoman Gede. (2019). Rancangan KUHP Nasional Sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana Yang Perlu Dikritisi. Kertha Widjaya Jurnal Hukum, 7 (2).
Rinaldi, Ferdian. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Respublica, 21 (2).
Rozi, Raja Mohamad. (2017). Revitalisasi Lembaga Pra Penuntutan Guna Menyokong Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 6 (1).
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8 (3).
Soekanto, Soerjono. (2010). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sulistyanta. (2013). Implikasi Tindak Pidana Di Luar KUHP Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 13 (2).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Waskito, Achmad Budi. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1 (1).
Winata, Muhammad Reza. (2021). Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10 (2).
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i1.17568
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |