Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17674Abstract
Saat ini perjudian online menjadi fenomena tersendiri terutama dikalangan mahasiswa karena menjadi sarana untuk mendapatkan uang secara instan melalui judi. Beberapa mahasiswa bahkan menjadikan perjudian online sebagai mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjudian online di kalangan mahasiswa merupakan kebiasaan yang buruk bagi generasi masa depan Negara Republik Indonesia karena mendidik orang untuk mendapatkan dan mencari nafkah dengan cara yang tidak wajar dan membentuk pribadi pemalas. Bahkan dalam beberapa kasus banyak mahasiswa yang menggunakan uang kuliah sebagai modal untuk bermain judi tanpa memikirkan efek samping dari tindakan tersebut sekalipun perbuatan tersebut dapat membuat mereka terancam tidak bisa membayar biaya kuliah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan mahasiswa melakukan perjudian online. Penelitian di analisis secara yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka dan melakukan wawancara kepada pihak terkait dan analisis data dilakukan dengan dengan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis terdapat upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian seperti upaya preventif, represif, kuratif, dan hingga persuasif sayangnya upaya tersebut belum mampu menanggulangi judi online dikalangan mahasiswa. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi mayoritas mahasiswa melakukan perjudian online antara lain faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap ketramnpilan. Merujuk pada faktor tersebut maka hambatan yang seringkali ditemukan dalam penanggulangan judi online seperti mahasiswa yang cenderung menutup-nutupi permasalahan judi online, mahasiswa sulit menerima nasehat, selalu merasa benar, cenderung menghindari dan menutupi kegiatan yang tidak bisa ditinggalkanReferences
Abdul Wahidi, & M. Labib. (2005). Kejahatan Mayantara (cybercrime) . Refika Aditama.
Abu. (2019). Responden Wawancara Penelitian Mengenai Perjudian Online.
Andika, R. A. V. (2018). Pengaruh Faktor Budaya Dan Faktor Sosial Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Pada Konsumen Produk Kerudung Rabbani Di Kecamatan Jombang) [Doctoral dissertation]. STIE PGRI DEWANTARA.
Barda Nawawi Arief. (1994). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Brigadir Wawan Sadikin. (2019). Wawancara Dengan Narasumber Brigadir Wawan Sadikin .
B. Simandjuntak. (1980). Pengantar Kriminologi dan Patologi. Tarsito.
Budi Suhariyanto. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Raja Grafindo Persada.
Dali Mutiara. (1962). Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Balai Pustaka.
Dikdik M. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi . Refika Aditama.
Ismail, Z. (2019). Peran Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada Masa yang Akan Datang melalui Pendekatan Non Penal. Krtha Bhayangkara, 13(1), 140–163.
Isnaini, E. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia. . Jurnal Independent, 5(1), 23–32.
Kartini Kartono. (2005). Patologi Sosial . Raja Grafindo Persada.
Lamintang, P. A. F. L. & T. (2011). Delik-Delik Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Sinar Grafika Offset.
Lanka Amar. (2017). Peranan Orang Tua dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian yang Dilakukan oleh Anak. Mandar Maju.
Merry Magdalena, & Maswigrantoro Roes Setyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut . Andi.
Poerwardarminta. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Satrio Arief Wicaksono. (2019). Responden Wawancara Penelitian Mengenai Perjudian Online.
Sulistyo, H. , & Ardjayeng, L. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Perjudian Online Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.