Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online

Abi Arsyan Makarin, Laras Astuti

Abstract


Saat ini perjudian online menjadi fenomena tersendiri terutama dikalangan mahasiswa karena menjadi sarana untuk mendapatkan uang secara instan melalui judi. Beberapa mahasiswa bahkan menjadikan perjudian online sebagai mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjudian online di kalangan mahasiswa merupakan kebiasaan yang buruk bagi generasi masa depan Negara Republik Indonesia karena mendidik orang untuk mendapatkan dan mencari nafkah dengan cara yang tidak wajar dan membentuk pribadi pemalas. Bahkan dalam beberapa kasus banyak mahasiswa yang menggunakan uang kuliah sebagai modal untuk bermain judi tanpa memikirkan efek samping dari tindakan tersebut sekalipun perbuatan tersebut dapat membuat mereka terancam tidak bisa membayar biaya kuliah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan mahasiswa melakukan perjudian online. Penelitian di analisis secara yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka dan melakukan wawancara kepada pihak terkait dan analisis data dilakukan dengan dengan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis terdapat upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian seperti upaya preventif, represif, kuratif, dan hingga persuasif sayangnya upaya tersebut belum mampu menanggulangi judi online dikalangan mahasiswa. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi mayoritas mahasiswa melakukan perjudian online antara lain faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap ketramnpilan. Merujuk pada faktor tersebut maka hambatan yang seringkali ditemukan dalam penanggulangan judi online seperti mahasiswa yang cenderung menutup-nutupi permasalahan judi online, mahasiswa sulit menerima nasehat, selalu merasa benar, cenderung menghindari dan menutupi kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahidi, & M. Labib. (2005). Kejahatan Mayantara (cybercrime) . Refika Aditama.

Abu. (2019). Responden Wawancara Penelitian Mengenai Perjudian Online.

Andika, R. A. V. (2018). Pengaruh Faktor Budaya Dan Faktor Sosial Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Pada Konsumen Produk Kerudung Rabbani Di Kecamatan Jombang) [Doctoral dissertation]. STIE PGRI DEWANTARA.

Barda Nawawi Arief. (1994). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Brigadir Wawan Sadikin. (2019). Wawancara Dengan Narasumber Brigadir Wawan Sadikin .

B. Simandjuntak. (1980). Pengantar Kriminologi dan Patologi. Tarsito.

Budi Suhariyanto. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Raja Grafindo Persada.

Dali Mutiara. (1962). Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Balai Pustaka.

Dikdik M. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi . Refika Aditama.

Ismail, Z. (2019). Peran Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada Masa yang Akan Datang melalui Pendekatan Non Penal. Krtha Bhayangkara, 13(1), 140–163.

Isnaini, E. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia. . Jurnal Independent, 5(1), 23–32.

Kartini Kartono. (2005). Patologi Sosial . Raja Grafindo Persada.

Lamintang, P. A. F. L. & T. (2011). Delik-Delik Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Sinar Grafika Offset.

Lanka Amar. (2017). Peranan Orang Tua dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian yang Dilakukan oleh Anak. Mandar Maju.

Merry Magdalena, & Maswigrantoro Roes Setyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut . Andi.

Poerwardarminta. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Satrio Arief Wicaksono. (2019). Responden Wawancara Penelitian Mengenai Perjudian Online.

Sulistyo, H. , & Ardjayeng, L. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Perjudian Online Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1).




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id