Analisis Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas di Kabupaten Bantul
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah (2014). Asas - Asas Hukum Pidana. edisi revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
Tolib Effendi (2017). Dasar – Dasar Kriminologi Ilmu tentang Sebab – sebab Kejahatan, Setara Press, Malang.
Wahyu Sudirman Rudatyo, Hafid Zakariya (2017). Kajian Yuridis Terhadap Peran Serta Sukarelawan Pengatur Lalu – Lintas (SUPELTAS) dalam Menciptakan Ketertiban Lalu – Lintas Di Surakarta. Seminar Nasional dan Call for Paper UNIBA.
Yazid bn Abdul Qadir Jawas (2009), Hukum Meminta – minta & Mengemis Dalam Syari’at Islam, Pustaka at – Taqwa, Bogor.
Asal Wahyuni Erlin Mulyadi (2016). Supeltas dan Pelican Crossing: Ragam Inovasi di Kota Surakarta. Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik, Vol 2, Nomor 2 .
Azmi Zul Ghosyi “Relasi Mutualisme “Pak Ogah” dengan Polisi dalam menjaga Keamanan Jalan Mayor Suryotomo, Kota Yogyakarta dikutip dari Nur Fachri Malik. (2016). Tinjauan sosio Yuridis Tentang Keberadaan Bantuan Polisi di Kota Makassar (Studi Kasus Tahun 2014 – 2016). Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Keterentaman Dan Ketertiban Umum.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor.
Tomi (2017). Wisatawan Terganggu Keberadaan ‘Supeltas’.Diakses pada tanggal 05 Januari 2021 Pukul 13.55 WIB, https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/332536/wisatawan-terganggu-keberadaan-pak-ogah.
Wawancara dengan BRIPKA Gimanto, Satlantas Kepolisian Resor Kabupaten Bantul dilakukan pada tanggal 15 Januari 2021.
Wawancara dengan AIPTU Suryadi, S.H. Selaku PANIT II Lantas Kepolisian Sektor Banguntapan tanggal 11 Januari 2021.
Wawancara dengan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas yaitu T M, A S, D H, H M, dan B S dilakukan pada tanggal 09 – 15 Januari 2021.
Wawancara dengan pengguna jalan di Kabupaten Bantul yaitu A A, V B dan dan E B dilakukan pada tanggal 14 – 15 Januari 2021.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i3.19114
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |