Analisis Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas di Kabupaten Bantul

Firman Tri Wahyuono

Abstract


The problem formulation of this research how the social control theory of criminology analysis to factor exist SUPELTAS in Bantul Regency ? and whether the SUPELTAS deed in Bantul Regency can be categorized as a criminal act of begging ?. This research is an empirical study that uses a statutory approach in which to get a review of a legal event in the community based on statutory regulations. The research data were collected by conducting interview with the Head of Traffic Police of the Bantul Police, Banguntapan Police Traffic Head, 5 SUPELTAS and 3 road users in Bantul district. Based on the result of this research, showing that The economic difficulties, limited numbers of police and legal instruments which does not cause a deterrent effect, as well as personal control and social bonds which does not work effectively within SUPELTAS were the factors that causing the SUPELTAS in Bantul district exists and the SUPELTAS deed in Bantul district can be categorized as a criminal act of begging and it is violating Article 37 paragraph (1) jo. Article 22 letter a Bantul Regency Regional Regulation Number 4 of 2018 concerning the Implementation of Tranquility and Public Order

Keywords


Criminal Law; Criminology; Beggin;, SUPELTAS; Bantul Regency

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah (2014). Asas - Asas Hukum Pidana. edisi revisi, Rineka Cipta, Jakarta.

C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.

Tolib Effendi (2017). Dasar – Dasar Kriminologi Ilmu tentang Sebab – sebab Kejahatan, Setara Press, Malang.

Wahyu Sudirman Rudatyo, Hafid Zakariya (2017). Kajian Yuridis Terhadap Peran Serta Sukarelawan Pengatur Lalu – Lintas (SUPELTAS) dalam Menciptakan Ketertiban Lalu – Lintas Di Surakarta. Seminar Nasional dan Call for Paper UNIBA.

Yazid bn Abdul Qadir Jawas (2009), Hukum Meminta – minta & Mengemis Dalam Syari’at Islam, Pustaka at – Taqwa, Bogor.

Asal Wahyuni Erlin Mulyadi (2016). Supeltas dan Pelican Crossing: Ragam Inovasi di Kota Surakarta. Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik, Vol 2, Nomor 2 .

Azmi Zul Ghosyi “Relasi Mutualisme “Pak Ogah” dengan Polisi dalam menjaga Keamanan Jalan Mayor Suryotomo, Kota Yogyakarta dikutip dari Nur Fachri Malik. (2016). Tinjauan sosio Yuridis Tentang Keberadaan Bantuan Polisi di Kota Makassar (Studi Kasus Tahun 2014 – 2016). Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar.

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Keterentaman Dan Ketertiban Umum.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor.

Tomi (2017). Wisatawan Terganggu Keberadaan ‘Supeltas’.Diakses pada tanggal 05 Januari 2021 Pukul 13.55 WIB, https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/332536/wisatawan-terganggu-keberadaan-pak-ogah.

Wawancara dengan BRIPKA Gimanto, Satlantas Kepolisian Resor Kabupaten Bantul dilakukan pada tanggal 15 Januari 2021.

Wawancara dengan AIPTU Suryadi, S.H. Selaku PANIT II Lantas Kepolisian Sektor Banguntapan tanggal 11 Januari 2021.

Wawancara dengan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas yaitu T M, A S, D H, H M, dan B S dilakukan pada tanggal 09 – 15 Januari 2021.

Wawancara dengan pengguna jalan di Kabupaten Bantul yaitu A A, V B dan dan E B dilakukan pada tanggal 14 – 15 Januari 2021.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i3.19114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id