Analisis Pemenuhan Hak Atas Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i2.19115Keywords:
sexual violence, children, restitutionAbstract
Sexual violence against children can have complex impacts, including physical and non-physical loss and suffering. Children who experience sexual violence need to be protected and recovered psychologically and socially. A form of legal protection for children as victims can be in the form of restitution charged to the perpetrator to fulfill the rights of children as victims. This research aims to find out how the implementation of the right to restitution for children as victims of criminal acts of sexual violence is implemented and how judges consider in making decisions that include requests for restitution for children as victims of criminal acts of sexual violence in the jurisdiction of the Bantul District Court. This research uses a type of juridical-empirical legal research and uses interviews and literature study as data collection techniques. There were 35 cases of criminal acts of sexual violence against children at the Bantul District Court from 2020 to 2022, but only 7 cases included a request for restitution against the victim in the prosecution, and there was 1 case where the judge rejected the request for restitution. In 6 cases where restitution was granted, the victim's right to restitution was not fulfilled because the defendant did not have the good faith to pay restitution.References
Buku
Abu Huraerah, 2012, Kekerasan terhadap Anak, Bandung, Nuansa Cendekia.
Bambang Waluyo, 2014, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika.
Extrix Mangkepriyanto, 2019, Hukum Pidana dan Kriminologi, Bogor, Guepedia.
I Made Pasek Diantha, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.
Ishaq, 2020, Hukum Pidana, Depok, Rajagrafindo Persada.
Ismantoro Dwi Y, 2018, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta, Medpress Digital.
Joice Soraya, 2022, Viktimologi: Kajian dalam Perspektif Korban Kejahatan, Malang, Media Nusa Creative.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Lukman Hakim, 2020, Asas-asas Hukum Pidana: Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Sleman, Deepublish.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Refika Aditama.
Marlina & Azmiati Z, 2015, Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bandung, Refika Aditama.
Maya Indah, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Jakarta, Kencana.
Muladi & Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta, Kencana.
Rahmaduddin Tomalili, 2019, Hukum Pidana, Sleman, Deepublish.
Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Theodora S P, 2006, Upaya perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta, UI Press.
Tirtaamidjaja M H, 1955, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Fasco.
Wagiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, Bandung, Refika Aditama.
Wahid A & Irfan M, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung, Refika Aditama.
Widiartana G, 2014, Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka.
Jurnal
Anwar Hidayat , “Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan’, Schoulid: Indonesian Journal of School Counseling, Vol 5, No. 2, 2020.
Belli Jenawi, “Kajian Hukum terhadap Kendala dalam Perlindungan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014)” Lex Crimen, Vol. 6, No. 8, 2017.
Fauzy Marasabessy, “Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru”, Jurnal Hukum & Pembangunan, No. 1, 2016.
Harris Y P S, “Persoalan Hukum atas restitusi terhadap Anak korban Tindak Pidana”, Majalah Info Singkat Hukum, Vol. 9, No. 21, 2022.
I Gusti Agung D B & I Putu Sudarma S, “Konsep Restitusi terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, 2018.
Irvan Rizqian, “Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia”, Journal Justiciabellen, Vol. 1, No. 1, 2021.
M Rafi Al-Alwan & Eko W, “Pemenuhan Restitusi dalam Proses Diversi terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik” Sultan Jurisprudensi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2022.
Marcheyla Sumera, “Perbuatan kekerasan atau Pelecehan terhadap Perempuan”, Lex et Societatis, Vol. 1, No. 2, 2013.
Miszuarty, “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017” Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 1, 2019.
Nurina Aprilianda, “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif”, Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, 2017.
Palguna Pemayun, Cokorda Gede A T & I Dewa G, Dana Sugama, “Pemberian Restitusi kepada Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 6, 2022.
Sitompul A H, “Kajian Hukum tentang Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia” Lex Crimen, Vol. 4, No. 1, 2015.
Sri Hartini, “Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Rezim Orde Baru”, Jurnal Civics, Vol. 4, No. 2, 2007
Sulistiani L, “Problematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang diatur KUHP dan diluar KUHP”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 7, No. 1, 2022.
Teja M, “Kondisi Sosial Ekonomi dan Kekerasan Seksual pada Anak”, Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol. 8, No. 9, 2016.
Utami Zahira & Nunung Nurwati, “Dampak dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Keluarga” Prosiding Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 6, No. 1, 2019.
Skripsi
Fachri Arfian Dicka (2021). Implementasi Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel) (Skripsi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Website
Ramadhan A, 2022, Kementerian PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritas Kekerasan Seksual, https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/15034051/kementerian-pppa-11952-kasus-kekerasan-terhadap-anak-terjadi-sepanjang-2021, diakses pada tanggal 24 Maret 2022, pukul 15.03 WIB.
Subarkah L, 2022, 6 Bulan Ada Ratusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bantul, Pelakunya Orang Terdekat, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/07/11/511/1105852/6-bulan-ada-ratusan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-di-bantul-pelakunya-orang-terdekat, diakses pada tanggal 11 Juli 2022, pukul 15.07 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.