Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying

Alinda Julietha Adnan, Dewi Putriyani, Hycal Asmara Wibowo, Suta Ramadan

Abstract


The development of misused information technology has resulted in the emergence of modern crimes such as cyberbullying, which uses the internet as a means of carrying it out. Lack of supervision in the family, school, community and individual environment causes cyberbullying to occur. This research aims to investigate legal protection for children who are victims of cyberbullying and identify mechanisms for dealing with cyberbullying against children. The research method applied uses a normative juridical approach. Child protection in cases of cyberbullying is normatively regulated in Article 29 of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). The mechanism for dealing with cyberbullying against children can be done through preventive and preemptive efforts

Keywords


Legal Protection; Child; Victim; Cyberbullying

Full Text:

PDF

References


Buku

Bambang Waluyo. 2011. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Sinar Grafika, Jakarta, hlm.34

I. M. P. Diantha and M. S. SH. 2016. Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media, Jakarta, hlm.22

Karyanti, M. P., & Aminudin, S. P. 2019. Cyberbullying & Body Shaming. Penerbit K-Media, hlm.17

Michele Borba. 2008. Membangun Kecerdasan Moral (Tujuh Kebajikan Utama Agar Anak Bermoral Tinggi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm.7

Jurnal

Arif Gosita. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 4, Fakultas Hukum Tarumanegara, Jakarta, hlm.76

Endah Ruliyatin, Dwi Ridhowati, Dampak Cyberbullying pada Pribadi Siswa dan Penanganannya di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Bikotetik (Bimbingan dan Konseling : Teori dan Praktik) Volume 05 Nomor 01 Tahun 2021, 1-48

Fasya Syifa Mutma, Deskripsi Pemahaman Cyberbullying di Media Sosial pada Mahasiswa. Komunikasi, Vol. XIII No. 02, September 2019: 165-182.

Flourensia Sapty Rahayu, Cyberbullying sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi. Journal of Information Systems, Volume 8, Issue 1, April 2012 22-31

Hatarto Pakpahan, Aspek Hukum Pidana Cyberbullying di Media Sosial. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 11 No. 3 Desember 2020. Hlm. 250-258

Luthfiyanti Harinsa Putri, Siti Ina Savira. Dampak Psikologis Pada Remaja Yang Mengalami Cyberbullying. Jurnal Penelitian Psikologi, Vol. 10, No.01, 2023. Hlm. 309-323

Machsun Rifaudin. 2016. Fenomena Cyber Bullying pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, Vol. 4, No. 1, Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, hlm.25

Nelia Afriyeni, ‘Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal’, Jurnal Psikologi Insight 1, no. 1 (2017): hlm. 25-39.

Novita Maulidya Jalal, Miftah Idris, Muliana. Faktor-Faktor Cyberbullying pada Remaja. Jurnal IKRA-ITH Humaniora Vol 5 No 2 Bulan Juli 2021. Hlm. 146-154

Rabiah Al Adawiah, Fransiska Novita Eleanora, Perundungan Dunia Maya pada Anak: Tinjauan Fenomena dan Tren dalam Rentang 2016–2020. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 14 No 1, June 2023. Hlm. 99-117.

Ramasari, Risti Dwi, Angga Alfiyan, and Imam Juliansyah. Pertanggungjawaban Pidana Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Yang Mengancam Wartawan Melalui Media Sehingga Menimbulkan Rasa Benci Dan Permusuhan Suku, Ras, Agama Dan Antar Golongan (Studi Putusan Nomor: 175/Pid. UNES Law Review 5.4, hlm. 2906

Shafa Yuandina Sekarayu, Meilanny Budiarti Santoso, Remaja sebagai Pelaku Cyberbullying dalam Media Sosial. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Vol. 3 No.1 Hal : 1-10 April 2022

Syafruddin Kalo. 2017. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korban. USU Law Journal, Vol. 5 No. 02, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, hlm. 34

Wulan Suci Amandangi, Intan Novita, Sekar Ayu Awairyaning Hardianti, Rivaldi Nugrah. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying. Jurnal Lex Suprema Volume 5 Nomor I Maret 2023. Hlm. 238-252

Karya Ilmiah Lain

Muhammad Rizal Nurdin, Nandang Sambas, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying pada Remaja di Tinjau dari UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prosiding Ilmu Hukum Volume 7, No. 2, Tahun 2021. Hlm. 775-780.

Wulansari, R., Seregig, I. K., & Ramadan, S. 2022. Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 285/Pid. Sus/2021/PN. KLA). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(2), hlm.26

Regulasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Website

https://lifestyle.sindonews.com/read/1044153/187/4-artis-indonesia-yang-terkena-cyberbullying-nomor-2-sempat-tak-percaya-diri-1678518185, Diakses pada 27 November 2023.

https://nobullying.com/cyber-ethics/ “Cyber Ethics in the 21st Century”, Diakses Pada Tanggal 27 November 2023.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id