Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bambang Waluyo. 2011. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Sinar Grafika, Jakarta, hlm.34
I. M. P. Diantha and M. S. SH. 2016. Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media, Jakarta, hlm.22
Karyanti, M. P., & Aminudin, S. P. 2019. Cyberbullying & Body Shaming. Penerbit K-Media, hlm.17
Michele Borba. 2008. Membangun Kecerdasan Moral (Tujuh Kebajikan Utama Agar Anak Bermoral Tinggi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm.7
Jurnal
Arif Gosita. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 4, Fakultas Hukum Tarumanegara, Jakarta, hlm.76
Endah Ruliyatin, Dwi Ridhowati, Dampak Cyberbullying pada Pribadi Siswa dan Penanganannya di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Bikotetik (Bimbingan dan Konseling : Teori dan Praktik) Volume 05 Nomor 01 Tahun 2021, 1-48
Fasya Syifa Mutma, Deskripsi Pemahaman Cyberbullying di Media Sosial pada Mahasiswa. Komunikasi, Vol. XIII No. 02, September 2019: 165-182.
Flourensia Sapty Rahayu, Cyberbullying sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi. Journal of Information Systems, Volume 8, Issue 1, April 2012 22-31
Hatarto Pakpahan, Aspek Hukum Pidana Cyberbullying di Media Sosial. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 11 No. 3 Desember 2020. Hlm. 250-258
Luthfiyanti Harinsa Putri, Siti Ina Savira. Dampak Psikologis Pada Remaja Yang Mengalami Cyberbullying. Jurnal Penelitian Psikologi, Vol. 10, No.01, 2023. Hlm. 309-323
Machsun Rifaudin. 2016. Fenomena Cyber Bullying pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, Vol. 4, No. 1, Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, hlm.25
Nelia Afriyeni, ‘Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal’, Jurnal Psikologi Insight 1, no. 1 (2017): hlm. 25-39.
Novita Maulidya Jalal, Miftah Idris, Muliana. Faktor-Faktor Cyberbullying pada Remaja. Jurnal IKRA-ITH Humaniora Vol 5 No 2 Bulan Juli 2021. Hlm. 146-154
Rabiah Al Adawiah, Fransiska Novita Eleanora, Perundungan Dunia Maya pada Anak: Tinjauan Fenomena dan Tren dalam Rentang 2016–2020. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 14 No 1, June 2023. Hlm. 99-117.
Ramasari, Risti Dwi, Angga Alfiyan, and Imam Juliansyah. Pertanggungjawaban Pidana Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Yang Mengancam Wartawan Melalui Media Sehingga Menimbulkan Rasa Benci Dan Permusuhan Suku, Ras, Agama Dan Antar Golongan (Studi Putusan Nomor: 175/Pid. UNES Law Review 5.4, hlm. 2906
Shafa Yuandina Sekarayu, Meilanny Budiarti Santoso, Remaja sebagai Pelaku Cyberbullying dalam Media Sosial. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Vol. 3 No.1 Hal : 1-10 April 2022
Syafruddin Kalo. 2017. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korban. USU Law Journal, Vol. 5 No. 02, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, hlm. 34
Wulan Suci Amandangi, Intan Novita, Sekar Ayu Awairyaning Hardianti, Rivaldi Nugrah. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying. Jurnal Lex Suprema Volume 5 Nomor I Maret 2023. Hlm. 238-252
Karya Ilmiah Lain
Muhammad Rizal Nurdin, Nandang Sambas, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying pada Remaja di Tinjau dari UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prosiding Ilmu Hukum Volume 7, No. 2, Tahun 2021. Hlm. 775-780.
Wulansari, R., Seregig, I. K., & Ramadan, S. 2022. Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 285/Pid. Sus/2021/PN. KLA). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(2), hlm.26
Regulasi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Website
https://lifestyle.sindonews.com/read/1044153/187/4-artis-indonesia-yang-terkena-cyberbullying-nomor-2-sempat-tak-percaya-diri-1678518185, Diakses pada 27 November 2023.
https://nobullying.com/cyber-ethics/ “Cyber Ethics in the 21st Century”, Diakses Pada Tanggal 27 November 2023.
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |