TUJUAN PEMIDANAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADA PENGGUNA SEKALIGUS PENGEDAR NARKOTIKA
Abstract
Narkotika adalah masalah terbesar di negara Indonesia. Bisa dikatakan narkotika adalah musuh bersama. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin hari semakin meluas, tentu ini sangatlah mempengaruhi dan merusak generasi muda. Penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk memerangi masalah narkotika ini, karena kita tau bahwa dampak negative dari pemakaian narkotika ini sangat dahsyat, bukan hanya diri sendiri melainkan bangsa dan negara. Penegakan hukum terhadap pengguna sekaligus pengedar narkotika haruslah seberat mungkin, agar diharapkan bisa menekan maraknya penggunaan narkotika di masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, bahan-bahan yang dapat dijadikan objek dalam penelitian normatif adalah bahan-bahan yang berupa primer, bahan sekunder, dan tersier. Penelitian yang penulis lakukan juga menggunakan system wawancara atau tanya jawab dengan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengumpulkan segala informasi tentang penelitian yang ditulis penelitti.
Hasil penelitian yaitu Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengguna sekaligus Pengedar Narkotika dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pengguna sekaligus Pengedar Narkotika, tentunya dengan pertimbangan pedoman Perundang-Undangan Narkotika dan pertimbangan dakwaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum. Narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia karena benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi oleh penggunanya akan berdampak buruk.
Kata kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana Narkotika, Penegakan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.52.
M. Arief Hakim, 2004, Bahaya Narkoba-Alkohol: Cara Islam Mencegah, Mengatasi, dan Melawan. Bandung: Nuansa.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hal.52.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Jurnal:
Aktualita, 2018, ‘’Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan,’’ Jurnal Aktualita, Volume 1 Nomor 1.
Anton Santoso, 2012, “Penerapan Hukum Pidana Di Indonesia.’’ Jurnal Hukum
Volume 7 Nomor 1
Skripsi
Vina Amelia Aristantia, 2017, ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PENGEDAR UANG PALSU (Studi Putusan Nomor: 13/Pid/Sus.Anak/2016/PN.Met), Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Rara Kristi Aditya Mutiaramadani, 2013, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Teori Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto), Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.
Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Internet:
Pemerintah Kota Yogyakarta, Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata, https://hukum.jogjakota.go.id/articles/read/141, diakses pada tanggal 21 januari 2020 Pukul 11.05
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |