PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA PENGGUNAAN SMARTPHONE SAAT MENGEMUDI

Noor Camilla Jasmine

Abstract


Penggunaan smartphone merupakan salah satu perkembangan teknologi yang harus disikapi dengan bijak. Kurang bijaknya pengemudi yang menggunakan smartphone saat mengemudi dapat membahayakan keselamatan dirinya ataupun pengguna jalan lain karena dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena penggunaan smartphone saat mengemudi dan bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengendara yang menggunakan smartphone saat mengemudi dan menyebabkan kecelakaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan bahan hukum penelitian yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dari penelitian ini adalah studi pustaka serta melakukan wawancara kepada para pihak untuk mendukung penelitian ini. Setelah dilakukan pengumpulan bahan penelitian maka hasil tersebut diolah dan di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan mengkategorikan penggunaan smartphone ini kedalam dua bentuk tindak pidana yaitu kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau kealpaan, didalam pertanggungjawaban pidananya maka dapat dikenakan sanksi pidana jika terjadi kecelakaan yang terdapat didalam Pasal 310 dan Pasal 311 selain itu Pengemudi juga dapat dikenakan sanksi pelanggaran yang terdapat didalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan smartphone yang melanggar Pasal 106 atau tilang.

Kata kunci: Kecelakaan, Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana, Smartphone, Tindak Pidana.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Sofyan, Andi dan Nur Aziza, 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar, Pustaka Pena Press.

Soekanto, Soerjono, 1990, Polisi dan Lalu Lintas Analisis Menurut Sosiologi Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Sri Warjiyati, 2018, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia

Zainal Abidin Farid, A, 1995, Hukum Pidana I, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika.

Jurnal

Agio V. Sangki. 2012. “Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kematian dalam Kecelakaan Lalu Lintas”. Jurnal Lex Crimen Vol. I, No. 1.

Andi Zeinal Marala, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya”, Lex Crimen Vol. IV, No. 5.

Hendrawan, M. B., Syahrin, A., Ginting, B., & Mulyadi, M. 2015, “Hubungan antara Kesengajaan terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang”. USU Law Journal, Vol. III, No. 1.

Istri, Y.D.O.S.T dan Anisa N, 2013, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik”, Jurnal Repository Unhas.ac.id, Vol II, No. 3.

M, Wan. A, Rizko, 2014, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian”, Jurnal Skripsi UGM, Vol I, No. 1.

Muhammad Ramadan Kiro, 2015, “Penerapan Unsur Delik Kesengajaan Pada Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh orang karena pengaruh alkohol”, Jurnal Paper Academia Edu Universitas Hasanuddin, Vol I, No. 2.

Nasrudin, Khairu. 2017, "Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak pidana atau tersangka atau tersangka atau tersangka atau tersangka atau tersangka Peredaran Minuman Keras." Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. XII, No. 4.

RLP, Amaretza Lucky, et al, 2014, “Pemidanaan Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain dalam Kecelakaan Lalu Lintas Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”, Diponegoro Law Jurnal, Vol. III, No. 2.

Wasilah, 2015, “Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Menggunakan Handphone Saat Mengemudi di Jalan Raya”, web.unej.ac.id. Vol I, No. 1.

Wijaya, D. A, 2016, “Tinjauan Yuridis Kriminologis Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas, Vol. II, No. 4.

Internet

Kumparan, 2017, ”70 Ribu Kecelakaan dalam Setahun Gara-Gara Ponsel”, Diakses dari https://kumparan.com/@kumparanoto/70-ribu-kecelakaan-dalam-setahun-gara-gara-ponsel, Pada Tanggal 4 November 2018 Pukul 18.55 WIB.

Ruly Kurniawan, 2019, Menggunakan GPS Boleh, Asal, diakses dari https://oto.detik.com/berita/3899147/gunakan-gps-di-jalan-boleh-asal Pada 30 Mei 2019 Pukul 10.30 WIB.

World Health Organization, diakses dari http://apps.who.int/gho/data/node.main.A997?lang=en, pada Tanggal 10 Mei 2019 Pada Pukul 13.25 WIB.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id