PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA PENGGUNAAN SMARTPHONE SAAT MENGEMUDI
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9155Abstract
Penggunaan smartphone merupakan salah satu perkembangan teknologi yang harus disikapi dengan bijak. Kurang bijaknya pengemudi yang menggunakan smartphone saat mengemudi dapat membahayakan keselamatan dirinya ataupun pengguna jalan lain karena dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena penggunaan smartphone saat mengemudi dan bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengendara yang menggunakan smartphone saat mengemudi dan menyebabkan kecelakaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan bahan hukum penelitian yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dari penelitian ini adalah studi pustaka serta melakukan wawancara kepada para pihak untuk mendukung penelitian ini. Setelah dilakukan pengumpulan bahan penelitian maka hasil tersebut diolah dan di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan mengkategorikan penggunaan smartphone ini kedalam dua bentuk tindak pidana yaitu kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau kealpaan, didalam pertanggungjawaban pidananya maka dapat dikenakan sanksi pidana jika terjadi kecelakaan yang terdapat didalam Pasal 310 dan Pasal 311 selain itu Pengemudi juga dapat dikenakan sanksi pelanggaran yang terdapat didalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menggunakan smartphone yang melanggar Pasal 106 atau tilang.
Kata kunci: Kecelakaan, Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana, Smartphone, Tindak Pidana.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Sofyan, Andi dan Nur Aziza, 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar, Pustaka Pena Press.
Soekanto, Soerjono, 1990, Polisi dan Lalu Lintas Analisis Menurut Sosiologi Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Sri Warjiyati, 2018, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia
Zainal Abidin Farid, A, 1995, Hukum Pidana I, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika.
Jurnal
Agio V. Sangki. 2012. “Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kematian dalam Kecelakaan Lalu Lintas”. Jurnal Lex Crimen Vol. I, No. 1.
Andi Zeinal Marala, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya”, Lex Crimen Vol. IV, No. 5.
Hendrawan, M. B., Syahrin, A., Ginting, B., & Mulyadi, M. 2015, “Hubungan antara Kesengajaan terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang”. USU Law Journal, Vol. III, No. 1.
Istri, Y.D.O.S.T dan Anisa N, 2013, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik”, Jurnal Repository Unhas.ac.id, Vol II, No. 3.
M, Wan. A, Rizko, 2014, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian”, Jurnal Skripsi UGM, Vol I, No. 1.
Muhammad Ramadan Kiro, 2015, “Penerapan Unsur Delik Kesengajaan Pada Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh orang karena pengaruh alkohol”, Jurnal Paper Academia Edu Universitas Hasanuddin, Vol I, No. 2.
Nasrudin, Khairu. 2017, "Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak pidana atau tersangka atau tersangka atau tersangka atau tersangka atau tersangka Peredaran Minuman Keras." Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. XII, No. 4.
RLP, Amaretza Lucky, et al, 2014, “Pemidanaan Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain dalam Kecelakaan Lalu Lintas Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”, Diponegoro Law Jurnal, Vol. III, No. 2.
Wasilah, 2015, “Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Menggunakan Handphone Saat Mengemudi di Jalan Raya”, web.unej.ac.id. Vol I, No. 1.
Wijaya, D. A, 2016, “Tinjauan Yuridis Kriminologis Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas, Vol. II, No. 4.
Internet
Kumparan, 2017, ”70 Ribu Kecelakaan dalam Setahun Gara-Gara Ponsel”, Diakses dari https://kumparan.com/@kumparanoto/70-ribu-kecelakaan-dalam-setahun-gara-gara-ponsel, Pada Tanggal 4 November 2018 Pukul 18.55 WIB.
Ruly Kurniawan, 2019, Menggunakan GPS Boleh, Asal, diakses dari https://oto.detik.com/berita/3899147/gunakan-gps-di-jalan-boleh-asal Pada 30 Mei 2019 Pukul 10.30 WIB.
World Health Organization, diakses dari http://apps.who.int/gho/data/node.main.A997?lang=en, pada Tanggal 10 Mei 2019 Pada Pukul 13.25 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.