FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKOSAAN INCEST

Desilasidea Cahya Zalzabella

Abstract


Aborsi merupakan salah satu isu klasik yang selalu diperdebatkan. Polarisasi dari perbedaan pandangan ini adalah pembelaan terhadap hak hidup janin atau pembelaan terhadap perempuan yang mengandung. Aborsi pada kehamilan yang tidak di inginkan sudah marak adanya. Salah satunya ialah karena perkosaan incest. Perkosaan incset merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki ikatan darah (ayah kepada anak, kakak kepada adik, paman kepada keponakan) sehingga mengakibatkan kerugian fisik dan mental terhadap korban. Berkaitan dengan rumusan masalah bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana aborsi sebagai akibat perkosaan incest dan apa faktor-faktor penyebab terjadinya perkosaan incest. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan sampel data berupa putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi akibat perkosaan incest dalam kasus yang penulis teliti dibebaskan dari segala tuntutan setelah adanya banding ke Pengadilan Tinggi. Hakim memutuskan putusan secara adil dibandingkan putusan awal karena Hakim kurang objektif dalam mengambil keputusan sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap kasus aborsi akibat perkosaan khususnya perkosaan incest. Faktor yang menyebabkan terjadinya perkosaan incest pada kasus tersebut dan kasus pidana putusan Nomor 430/Pid.Sus/2015/PN.Smn yaitu karena kurangnya pendidikan atau edukasi yang diterima serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak, juga kurangnya iman yang ditanamkan pada diri.

 

Kata Kunci: Aborsi, Perkosaan Incest, Pertanggungjawaban Pidana

 


Full Text:

PDF

References


Kartini, Kartono. 1989. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju, Jakarta.

Ninik Widiyarti dan Yulius Waskita. 1987, Kejadian dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bima Askara, Jakarta.

Sawitri Supardi Sadarjoen. 2005. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Refika Aditama, Bandung.

Suryono Ekotama. 2001. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta

Topo Surtoso dan Eva Zulfa Achjani. 2001, Kriminologi, Raja GrafindoPersada, Jakarta.

JURNAL

Dwi Hapsari Retnaningrum, 2009, “Incest Sebagai Bentuk Manifestasi Kekerasan Terhadap Perempuan”, Jurnal Hukum Pandecta Fakultas Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 9 No. 1

INTERNET

http:/nauny290590.wordpress.com/2010/03/31/incest-pernikahan-sedarah/, diakses pada hari Senin, 10 Januari 2019, pukul 20.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id