FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKOSAAN INCEST
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9156Abstract
Aborsi merupakan salah satu isu klasik yang selalu diperdebatkan. Polarisasi dari perbedaan pandangan ini adalah pembelaan terhadap hak hidup janin atau pembelaan terhadap perempuan yang mengandung. Aborsi pada kehamilan yang tidak di inginkan sudah marak adanya. Salah satunya ialah karena perkosaan incest. Perkosaan incset merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki ikatan darah (ayah kepada anak, kakak kepada adik, paman kepada keponakan) sehingga mengakibatkan kerugian fisik dan mental terhadap korban. Berkaitan dengan rumusan masalah bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana aborsi sebagai akibat perkosaan incest dan apa faktor-faktor penyebab terjadinya perkosaan incest. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan sampel data berupa putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi akibat perkosaan incest dalam kasus yang penulis teliti dibebaskan dari segala tuntutan setelah adanya banding ke Pengadilan Tinggi. Hakim memutuskan putusan secara adil dibandingkan putusan awal karena Hakim kurang objektif dalam mengambil keputusan sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap kasus aborsi akibat perkosaan khususnya perkosaan incest. Faktor yang menyebabkan terjadinya perkosaan incest pada kasus tersebut dan kasus pidana putusan Nomor 430/Pid.Sus/2015/PN.Smn yaitu karena kurangnya pendidikan atau edukasi yang diterima serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak, juga kurangnya iman yang ditanamkan pada diri.
Kata Kunci: Aborsi, Perkosaan Incest, Pertanggungjawaban Pidana
References
Kartini, Kartono. 1989. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju, Jakarta.
Ninik Widiyarti dan Yulius Waskita. 1987, Kejadian dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bima Askara, Jakarta.
Sawitri Supardi Sadarjoen. 2005. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Refika Aditama, Bandung.
Suryono Ekotama. 2001. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Topo Surtoso dan Eva Zulfa Achjani. 2001, Kriminologi, Raja GrafindoPersada, Jakarta.
JURNAL
Dwi Hapsari Retnaningrum, 2009, “Incest Sebagai Bentuk Manifestasi Kekerasan Terhadap Perempuan”, Jurnal Hukum Pandecta Fakultas Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 9 No. 1
INTERNET
http:/nauny290590.wordpress.com/2010/03/31/incest-pernikahan-sedarah/, diakses pada hari Senin, 10 Januari 2019, pukul 20.00 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.