PENERAPAN E-TILANG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9157Abstract
Hasil survey Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta peningkatan kendaraan tiap tahunnya mencapai 140 ribu hingga 150 ribu.Transportasi yang semakin banyak, pelanggaran lalu lintas pastinya tidak dapat terelakkan. Proses tilang yang selama ini telah dilakukan secara konvensional masih kurang dalam pemberlakuannya, Pihak Kepolisian melakukan inovasi baru yaitu E-Tilang. Melihat hasil dari E-Tilang hasilnya masih belum maksimal. Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada mengenai pelaksanaan sistem E-Tilang dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan penerapan sanksi melalui sistem E-Tilang. Penelitian ini penelitian hukum normatif, dimana metode yang dipakai berfungsi sebagai kacamata untuk melihat bekerjanya aspek hukum yang saat ini berlaku dengan keadaan nyata di lapangan, apakah terjadi kesenjangan antara peraturan dan pelaksanaannya. Data yang digunakan penelitian ini adalah data sekunder, dimana data yang diperoleh dari penelaahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah E-Tilang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dilakukan dengan Elektronik untuk sistem pembayarannya dendanya dengan menggunakan server yang terintegrasi oleh korlantas, pelanggar membayar denda melalui Bank tanpa harus datang ke Pengadilan, terkait sanksi akan diberikan denda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelanggar, dalam proses penegakan perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata kunci : Elektronik Tilang, Lalu Lintas, dan Penegakan Hukum.
References
Buku-Buku
Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI-Press.
Mukti fajarND dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Yogyakarta Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto. 1985. Efektivikasi Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung. Remadja Karya.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jurnal
Abdul Azis, Dias Ayu Budi Utami dan Albertus Novian BT, 2018, Prototype Data Warehouse Aplikasi eM-Tilang, Jurnal Sistem Informasi & Manajemen Basis Data (SIMADA), Vol. 1 No. 2
Rahardian IB. Dian AK. 2011. “Program Aplikasi Berbasis Wap Untuk Peningkatan Akuntabilitas Sistem Tilang Pelanggaran Tata Tertib Lalu Lintas Di Wilayah Polres Majalengka”. Jurnal Online ICT-STMIK IKMI. Volume 1. Nomor 1.
Setiyanto. 2017. “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar
Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang)”. Jurnal
Hukum Khaira Ummah. Volume. 12. Nomor 4.
Internet
http://indrayanti_prastica-fisip15.web.unair.ac.id.Diakses pada tanggal 8 Mei 2019, pukul 23.12 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.