Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.9609Keywords:
anak pelaku tindak pidana, tindak pidana pencabulan, penegakan hukumAbstract
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya diversi tidak dapat dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat agar dapat dilakukan diversi hanya terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dibawah tujuh tahun dan tindak pidana tersebut bukanlah pengulangan tindak pidana. Hal tersebut jelas tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana pencabulan, karena tindak pidana pencabulan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
References
Buku
Hosianna, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, Varia Peradilan,XXVINO.325.
Laden Marpuang, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar grafika
Michael Gurian, 1996, The Wonder of Boys: Cara Membesar Anak Laki-laki Menjadi Pria Sejati, Jakarta : Serambi
M.Nasir Djamil,2012, Anak BuKan Untuk Di Hukum, Jakarta:Sinar Grafika
R. Soesilo, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Bogor
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumn.
Soedarso, 1992, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta
Soedikno Martokusumo, 2005, Mengenal Suatu Hukum Pengantar. Yogyakarta : Liberty
Wagiati Soetdjo, 2005, Hukum Pidana Anak, Bandung:PT Rafika Aditama
Jurnal
Bilher Hutahaean, “Penerapan Sanki Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak”, Jurnal Yudisial, Volume 6, Nomor 1, (2013).
Sonia Jasmine, “Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pencabulan”, Jurnal Hukum UAJY, Volume 1, Nomor 1, (2016).
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungn Anak
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Internet
Desshinta Glady, “Pasal 28 b Ayat (2)”, Diakses Pada Selasa 03 Desember 2014, https://www.kompasiana.com/desshintaglady/54f5e4b6a33311ee768b4590/Pasal -28-b-ayat-2
Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, /http://www.kpai.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.