FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA DISPARITAS DALAM M PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9610Keywords:
Anak, Disparitas, Tidak Pidana PencurianAbstract
Keputusan bahwa anak dapat diberi penjatuhan pidana itu sepenuhnya adalah kebebasan hakim, dalam menjatuhkan pidana hakim harus menyertakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau dalam hal ini dapat disebut dengan pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dan mengetahui faktor-faktor penyebab disparitas pidana dalam penjatuhan putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan, yakni putusan pengadilan, buku dan bacaan lain. Sebagai pelengkap, hasil wawancara dalam penelitian ini adalah Taufik Rahman S.H., selaku Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hasil analisis menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak mempertimbangkan latar belakang dilakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, hakim juga mempertimbangkan kesimpulan dari laporan hasil Pembimbingan Kemasyarakatan dari BAPAS Yogyakarta, dan hakim juga mempertimbangkan keterangan dari orang tuan serta saksi-saksi. Penyebab adanya disparitas pidana dalam putusan hakim terkait dengan tindak pidana pencurian oleh anak dengan pemberatan dikarenakan hakim memiliki kebebasan untuk menentukan berat ringannya pidana, jadi hakim bebas memilih jenis hukuman untuk terdakwa sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang.
References
Jurnal
Mulyadi, Mahmud, 2008, Perlindungan Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum: Upaya Menggeser Keadilan Retributif Menuju keadilan restoratif, Jurnal Equity, XIII
Puspita, Tiara Arta, 2017, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. 77/Pid.Sus/2013/PN.Ska dan Putusan No. 258/Pid.Sus/2013/PN.Srg, Jurnal Hukum Universitas Slamet Riyadi, Vol. 1, No. 1.
Siagian, Pranggi, 2015, Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Kejahatan, USU Law Journal, III.
Buku
Maidi Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Rafika Aditama
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.
Muldadi dan Barda Nawawa, 1992, Teori-Teori dan Kebiajakan Pidana, Alumni, Cetakan Ke-2, Bandung Rafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Perundang-undang
R.I,.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
R.I,.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
R.I,.Kitab Undang-undang Hukum Perdata
R.I,.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
R.I,.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
R.I,.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
R.I,.Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
R.I,.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.