FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA DISPARITAS DALAM M PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Abstract
Keputusan bahwa anak dapat diberi penjatuhan pidana itu sepenuhnya adalah kebebasan hakim, dalam menjatuhkan pidana hakim harus menyertakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau dalam hal ini dapat disebut dengan pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dan mengetahui faktor-faktor penyebab disparitas pidana dalam penjatuhan putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan, yakni putusan pengadilan, buku dan bacaan lain. Sebagai pelengkap, hasil wawancara dalam penelitian ini adalah Taufik Rahman S.H., selaku Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hasil analisis menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak mempertimbangkan latar belakang dilakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, hakim juga mempertimbangkan kesimpulan dari laporan hasil Pembimbingan Kemasyarakatan dari BAPAS Yogyakarta, dan hakim juga mempertimbangkan keterangan dari orang tuan serta saksi-saksi. Penyebab adanya disparitas pidana dalam putusan hakim terkait dengan tindak pidana pencurian oleh anak dengan pemberatan dikarenakan hakim memiliki kebebasan untuk menentukan berat ringannya pidana, jadi hakim bebas memilih jenis hukuman untuk terdakwa sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Mulyadi, Mahmud, 2008, Perlindungan Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum: Upaya Menggeser Keadilan Retributif Menuju keadilan restoratif, Jurnal Equity, XIII
Puspita, Tiara Arta, 2017, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. 77/Pid.Sus/2013/PN.Ska dan Putusan No. 258/Pid.Sus/2013/PN.Srg, Jurnal Hukum Universitas Slamet Riyadi, Vol. 1, No. 1.
Siagian, Pranggi, 2015, Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Kejahatan, USU Law Journal, III.
Buku
Maidi Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Rafika Aditama
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.
Muldadi dan Barda Nawawa, 1992, Teori-Teori dan Kebiajakan Pidana, Alumni, Cetakan Ke-2, Bandung Rafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Perundang-undang
R.I,.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
R.I,.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
R.I,.Kitab Undang-undang Hukum Perdata
R.I,.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
R.I,.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
R.I,.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
R.I,.Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
R.I,.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9610
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi |