PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT PENYIDIK CYBER CRIME DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY
DOI:
https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9611Keywords:
cyber crime, kendala penyidikan, penegakan hukumAbstract
Kejahatan cyber crime saat ini sering terjadi dan korbannya tidak hanya orang, tetapi lembaga/instansi, bahkan Negara, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi informasi dan internet yang cepat dan keterikatan manusia akan teknologi informasi, dari hal tersebut menimbulkan kejahatan teknologi dengan berbagai kepentingan. Pada tindak pidana cyber crime khususnya dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala-kendala yang mana dari faktor internal dan faktor eksternal penyidik cyber crime. Penulis melakukan penelitian hukum normatif dan penelitian dengan metode pengumpulan data study pustaka dan wawancara dengan Penyidik cyber crime. Hasil dari penelitian ini, yaitu dalam hal kendala penegakan hukum ditingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana cyber crime yaitu dapat dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan eksternal penyidik cyber crime yang terdiri dari beberapa aspek yakni aspek penyidik, alat bukti, fasilitas pendukung dan yurisdiksi, dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan yaitu dalam hal hukum materil pada tindak pidana cyber crime diatur secara khusus yakni undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
References
Buku :
Barda Nawawi Arief, 2008, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grfindo Persada.
Maksun, 2013, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.
Mukti Fajar, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sunarso, Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulya Sari, Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal :
Hendy Sumadi, 2015, “Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33, Nomor 2, September 2015.
Sandi Oktaplandi, 2017, “Kendala Kepolisian Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia”, E-Jurnal Gloria Yuris fakultas Hukum UNTAN, Vol. 5, Nomor 4, Februari 2017.
Teguh Pihmono, 2018, “Peran Laboratorium Forensik POLRI Sebagai Pendukung Penyidik Secara Ilmiah Dalam Sistem Pradilan di Indonesia”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13, Nomor 1, Maret 2018.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 7 Tahun 2016 Tentan Administrasi Penyidikan Dan Penindakan Tindak Pidana Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Internet:
Sucipto,.komputer.forensik..http://www.seputarpengetahuan.com/2014/11/komputer-forensik-pengertian-dan-tujuan. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2018, Pukul 22:57 Wib.
Wawancara:
Sinaga, Safpe Tambatua, 2019, “Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime”, Hasil Wawancara Pribadi: 27 Juni 2019, Unit Cyber Crime DITRESKRIMSUS POLDA DIY.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
Copyright
Authors retain copyright and grant Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology the right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology.
License
Articles published in the Indoensian Journal of Criminal Law and Criminology are licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license. You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
This license is acceptable for Free Cultural Works. The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.