PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT PENYIDIK CYBER CRIME DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY

Prasetiyo Prasetiyo, Mukhtar Zuhdy

Abstract


Kejahatan cyber crime saat ini sering terjadi dan korbannya tidak hanya orang, tetapi lembaga/instansi, bahkan Negara, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi informasi dan internet yang cepat dan keterikatan manusia akan teknologi informasi, dari hal tersebut menimbulkan kejahatan teknologi dengan berbagai kepentingan. Pada tindak pidana cyber crime khususnya dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala-kendala yang mana dari faktor internal dan faktor eksternal penyidik cyber crime. Penulis melakukan penelitian hukum normatif dan penelitian dengan metode pengumpulan data study pustaka dan wawancara dengan Penyidik cyber crime. Hasil dari penelitian ini, yaitu dalam hal kendala penegakan hukum ditingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana cyber crime yaitu dapat dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan eksternal penyidik cyber crime yang terdiri dari beberapa aspek yakni aspek penyidik, alat bukti, fasilitas pendukung dan yurisdiksi, dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan yaitu dalam hal hukum materil pada tindak pidana cyber crime diatur secara khusus yakni undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Keywords


cyber crime; kendala penyidikan; penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Buku :

Barda Nawawi Arief, 2008, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grfindo Persada.

Maksun, 2013, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.

Mukti Fajar, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sunarso, Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulya Sari, Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal :

Hendy Sumadi, 2015, “Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33, Nomor 2, September 2015.

Sandi Oktaplandi, 2017, “Kendala Kepolisian Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia”, E-Jurnal Gloria Yuris fakultas Hukum UNTAN, Vol. 5, Nomor 4, Februari 2017.

Teguh Pihmono, 2018, “Peran Laboratorium Forensik POLRI Sebagai Pendukung Penyidik Secara Ilmiah Dalam Sistem Pradilan di Indonesia”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13, Nomor 1, Maret 2018.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 7 Tahun 2016 Tentan Administrasi Penyidikan Dan Penindakan Tindak Pidana Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Internet:

Sucipto,.komputer.forensik..http://www.seputarpengetahuan.com/2014/11/komputer-forensik-pengertian-dan-tujuan. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2018, Pukul 22:57 Wib.

Wawancara:

Sinaga, Safpe Tambatua, 2019, “Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime”, Hasil Wawancara Pribadi: 27 Juni 2019, Unit Cyber Crime DITRESKRIMSUS POLDA DIY.




DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9611

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
E5 Building, 2nd floor, UMY, Jl.Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183
Telp. +62 274 387656 Ext 472, 082230546322 (WA), Fax: 0274 384646
E-Mail: ijclc@umy.ac.id